Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Lakukan Pungli Oknum Guru Madrasah ke Tipikor

×

Diduga Lakukan Pungli Oknum Guru Madrasah ke Tipikor

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – M Rusli, salah seorang oknum pada Kantor Kementerian Agama di Kandangan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Kini berkasnya sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan siap untuk disidangkan awal September 2020 nanti.

Panitera Muda Tipikor M Syarifuddin SH mengatakan, sidang direncanakan digelar pada 11 September 2020 mendatang.

Baca Koran

“Dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk ketua PN Banjarmaain yakni Daru Swastika Rini SH dengan anggota Fuazi SH dan A Gawi SH,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Pengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS) ini didakwa melakukan pungutan pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan sejak 2016 silam.

Dalam menjalan aksinya selain pengurusan sertifikat tersebut, ia meminta bayaran kisaran Rp500 sampai Rp600 ribu. Jika ditotal sampai 2020 ini, terdakwa telah mengumpulkan uang dari PTSL sebesar Rp29,6 juta.

Perbuatan itu bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat itu, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Baru Bebas, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Kembali Ditahan KPK
Iklan
Iklan