Pulang Pisau, KP – Dua pos lapangan (Poslap) COVID-19 dijalur perbatasan kabupaten Pulang Pisau sudah di non aktifkan dan sudah dibongkar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau, yang juga selaku Sekretaris GTPP Pulpis, Salahudin mengatakan, non aktifnya dua poslap tersebut, dikarenakan telah berakhir masa operasinya terhitung sejak 31 Juli 2020.
“Poslap yang di non aktifkan beroperasi melakukan penjagaan itu berada Mintin dan di Desa Gohong,” kata Salahudin, kemarin (2/8).
Dia menjelaskan, poslap di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir merupakan Pos jaga perbatasan antara antara Pulang Pisau dengan Kabupaten Kapuas. Sedangkan poslap Gohong yang berada di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir itu merupakan pos penjagaan di perbatasan antara Pulang Pisau dengan Kota Palangka Raya.
“Untuk pos Posko kita yang masih aktif, hanya Posko Induk dan Poslap di Rumah Singgah (Isolasi) COVID-19 Kristian Center Pulang Pisau. Hal ini karena orientasi penyebaran COVID-19 bukan lagi dari luar daerah tetapi sudah terjadi transmisi lokal,” ungkapnya
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan, kegiatan penanganan COVID-19 di Pulang Pisau ini akan lebih kepada edukasi kepada masyarakat.
Kemudian melaksanakan penyemprotan desinfektan, jadi tim satgas lebih ke aktifitas mobile langsung ke pusat-pusat keramaian masyarakat seperti pasar dan lainnya.
Sementara sebelumnya, kata Salahudin, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo telah menandatangani Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Perpanjangan tersebut, kata Salahudin, ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 382 Tahun 2020. Waktu perpanjangan terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.
“Sebagai pelaksanaan dari Perpres Nomor 82/ 2020, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo juga telah menandatangani pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.
Pembentukan komite tersebut menurutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 383 Tahun 2020. Dengan terbitnya keputusan Bupati Pulang Pisau tersebut terbentuk Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi. (sgt/k-10)