Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Ibnu Cuti 26 September, Hermansyah Ambil Alih Tampuk Pimpinan

×

Ibnu Cuti 26 September, Hermansyah Ambil Alih Tampuk Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Ibnu Herman Mesra
KOMUNIKASI MESRA- Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat berkomunikasi dengan wakilnya Hermansyah yang tampak akrab dan mesra. (KP/Syahbani)

Walikota Ibnu Sina bakal kembali maju di Pemilihan Walikota (Pilwali), sementara Wakilnya, Hermansyah, tidak artinya sebagai petahana harus mengambil cuti sebagai kepala daerah

BANJARMASIN, KP – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin saat ini tengah sibuk. Menyusul semakin dekatnya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Iklan

Seperti diketahui, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bakal kembali maju di Pemilihan Walikota (Pilwali). Sementara Wakilnya, Hermansyah, tidak. Artinya sebagai petahana, Ibnu harus mengambil cuti sebagai kepala daerah.

Sesuai aturan, Ibnu harus sudah mengantongi surat cuti diluar tanggung negara yang dikeluarkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas nama  Mendagri minimal 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon yang dijadwalkan KPU pada 23 September.

Hal ini tertuang pada pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota. 

“Jadi tujuh hari kerja sebelum penetapan itu harus selesai untuk proses cutinya di gubernur. Dan tiga hari sebelum hari H, surat itu harus sudah di tangan pak wali” ujar Kepala Sub Bagian Administrasi, Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dian Abdi Wahyudillah, Kamis (27/08/2020).

Sedang untuk pengambilan cuti sendiri harus dilakukan pada saat masuknya tahapan kampanye yang dijadwalkan KPU dilaksanakan pada 26 September.

“Bagi kepala daerah yang kembali bertarung di Pilkada harus cuti pada 26 September. Kalau masa cutinya 71 hari. Artinya sampai tanggal 5 Desember,” jelas Abdi.

Abdi menjelaskan, untuk proses pengajuan cuti untuk Ibnu tersebut ke gubernur bakal dilakukan pada 1 September mendatang. “Kita sudah koordinasi dengan biro pemerintahan Pemprov Kalsel,” bebernya.

Abdi mengharapkan, proses pengambilan cuti ini  tak mengalami kendala dan bisa sesuai jadwal. Terlebih yang mengaju cuti ini tak hanya Ibnu saja. “Karena juga berbarengan dengan kabupaten/kota lain yang kepala daerahnya maju lagi di Pilkada,” ujarnya.

Selain itu, Abdi juga menjelaskan sementara Ibnu cuti, pimpinan kepala daerah di Pemko Banjarmasin bakal diambil alih oleh Hermansyah selaku wakil walikota. 

“Selama pak wali cuti, yang mengambil alih pemerintahan itu wakil walikota, karena kebetulan beliau tak maju,” tukasnya.

Adapun ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah membenarkan, untuk bakal calon petahana harus sudah mengambil cuti pada saat masa kampanye.

“Saat tahapan itu, yang bersangkutan sudah cuti dari jabatannya sebagai Walikota,” jelasnya. Sedangkan untuk bakal calon yang berstatus ASN, sudah harus pensiun pada saat ditetapkan menjadi calon.

Bahkan menurut Rahmi, pada waktu pendaftaran bakal calon bersangkutan sudah menyerahkan keterangan pensiun. “Keterangan pensiun disertakan dalam berkas pendaftaran,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Ibnu Sina bakal maju kembali sebagai petahana di Pilwali 2020 digadang-gadang berpasangan dengan Arifin Noor, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Banjarmasin.

Hingga saat ini, pasangan ini didukung tiga partai politik yakni Demokrat, PKB dan PSI dengan jumlah 10 kursi di parlemen. Lama dari Demokrat, dan lima dari PKB. Sementara untuk PSI saat ini belum memiliki kursi di DPRD Banjarmasin. (sah/K-3)

Iklan
Baca Juga :  PTAM Gerak Cepat Perbaiki Pipa Bocor di Banjarmasin Selatan
Space Iklan
Iklan
Ucapan