Banjarmasin, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin melantik dan mengambil sumpah dua Kepala Kejaksaan Negeri dilingkup kerjanya yakni Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru, sekaligus pada kesempatan tersebut juga melantik Koordinator.
Acara sederhana dengan melaksanakan protokol kesehatan tersebut berlangsung di aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (25/8/2020).
Pejabat yang dilantik tersebut adalah DR Andi Irfan Syafruddin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru menggantikan pejabat lama Muji Martopo, untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Hartadhi menggantikan Hariyoko Ari Prabowo, sedangkan koordionator yang dilantik adalah Fadlan yang sebelumnya adalah salah satu kepala seksi pada Asisten Intleijen di Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin mengatakan bahwa ketiga pejabat yang dilantik tersebut merupakan promosi dan merupakan pejabat terbaik dilingkungan kejaksaan.
Selain itu ia mengingatkan kepada seluruh instansi kejaksaan yang ada di daerah ini dalam menjalankan tugas untuk berpedoman pada perintah harian Jaksa Agung. Hendaknya, para pejabat tersebut harus juga menjalin bukan saja pada unsur penegak hukum maupun pemerintah daerah, tetapi juga harus juga mendekat tokoh tokoh masyarakat setempat.
Arie juga mengakui adanya musibah kebakaran di Kejaksaan Agung, ia mengingatkan agar para pejabat dilingkungan kejaksaan se Kalsel sebelum pulang kantor seluruh peralatan kantor yang berhubungan dengan listrik agar dimatikan. Juga disarankan para karyawan di lingkungannya masing masing untuk melatih menggunakan alat pemadam api ringan, selain itu juga setiap kantor disiapkan alat pemadam ringan.
Sementara, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Murtopo menyebutkan adanya perkara yang yang belum diselesaikan antara lain masalah perkara korupsi untuuk menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung dan ini merupakan PR pejabat lama.
Pejabat baru Hartadhi mengharapkan adanya kerjasama dengan semua pihak dalam penegakan hukum, begitu juga dengan para awak media hendaknya dapat diteruskan kerjasamanya. (hid/K-4)