Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

×

Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

Sebarkan artikel ini
6 eksekusi 3klm
EKSEKUSI - Petugas kejari HSU saat melakukan eksekusi terpidana O2SN. (KP/Nov)

Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Olimpiade Olahraga Siswa Nasion (O2SN), Kamis (13/8).

Penahanan terhadap terpidana kasus O2SN tersebut, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Sebelumnya dua terpidana lainnya telah dieksekusi.

Kalimantan Post

Satu terpidana yang dieskeskusi tersebut adalah mantan Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariiwisata (Disporapar) HSU yakni HM Nizamuddin

“Jadi berdasarkan hasil putusan, kami hari ini (kemarin, red) melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ungkap Kepala Kejari HSU Novan Hadianto melalui Kasi Intel Yoseph, Kamis (13/8)

Sebelumnya telah disampaikan putusannya kepada terpidana. Dan. Setelah itu dari Kantor Kejari HSU bersama-sama menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai, lanjut Kasi Intel.

Nampak pelaksanaan eksekusi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sesuai putusan MA tersebut menjatuhkan terpidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Terdakwa dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp 213.753.172. dengan menghitung uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar  Yoseph.

Dengan ketentuan, beber dia, jika tidak bayar pidana uang pengganti tersebut, maka ditambah hukuman 1 bulan kepada negara. Ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta akan kita lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tidak membayar pengganti maka ditambah pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut selama 4 tahun 6 bulan, namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai memutus selama 2 tahun kepada terdakwa. Tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Diputuskan oleh PT Banjarmasin menjadi satu tahun penjara. Namun terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun hasil malah lebih tinggi menjadi 4 tahun denda Rp200 juta,” ungkapnya. (nov/K-4)

Baca Juga :  Kejari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU Diberhentikan Sementara Oleh Kejagung
Iklan
Iklan