Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lagi Tiga Jabatan Kepala SKPD Banjarmasin Harus Diisi Plt

×

Lagi Tiga Jabatan Kepala SKPD Banjarmasin Harus Diisi Plt

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 tiga
Arifin Noor, Khairul Saleh, Esya Zain Hafizie

Banjarmasin, KP – Tiga jabatan Kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal kosong dan siap diisi Pelasaa Tugas (Plt). Ini karena selain pejabatnya memasuki pensiun juga maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin yang dihelat 9 Desember 2020 mendatang.

Setidaknya ada tiga jabatan eselon dua itu yang siap ditinggalkan, diantaranya posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kalimantan Post

Diketahui Sekwan DPRD Kota Banjarmasin, Elsya Zain Hafizie terhitung tanggal 1 September memasuki masa pensiun. Kemudian Kepala DPUPR, Arifin Noor yang berencana mendampingi petahana Ibnu Sina maju sebagai bakal calon wakil walikota.

Sementara Khairul Saleh selaku Kepala Disdukcapil maju nencalonkan diri bakal calon walikota melalui jalur independent berpasangan dengan bakal calon wakil walikota Habib Muhammad Alhabsyi.

Baik Arifin Noor dan Khairul Saleh tidak lagi menjalankan jabatannya sesuai ppengajuan pensiun dini terhitung sejak tanggal 1 September 2020.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Hamli Kursani kepada (KP), Jumat (28/8/2020) mengakui, surat pengajuan pensiun dini sudah diajukan Arifin Noor dan Khairul Saleh.

Ia menjelaskan surat pengajuan pensiun dini dua pejabat bersangkutan sudah dalam proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin.

” Terhitung tanggal 1 September 2020, maka jabatan Kepala Dinas PUPPR dan Disdukcapil lowong dan untuk sementara akan diisi pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.

Menurut dia, pensiun dini yang diajukan Arifin Noor dan Khairul Saleh telah disetujui Walikota Ibnu Sina. Termasuk, rencana penunjukkan Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdukcapil Banjarmasin.

“Saat ini, sudah dipersiapkan nama yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan dua jabatan itu, karena keduanya maju mencalon sebagai kontestan pilkada Kota Banjarmasin. Namun, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Walikota,” kata Hamli.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Ia enggan membocorkan siapa yang akan ditunjuk Walikota Ibnu Sina untuk mengisi jabatan Plt tiga jabatan tersebut.

Hamli hanya menegaskan, untuk mengisi jabatan yang lowong sudah melalui pertimbangan berdasar ketentuan yang berlaku.

“Kita tunggulah beberapa hari lagi siapa yang ditunjuk Walikota jadi pelaksana tugas tiga jabtan itu, ” kata Hamli lagi.

Sementara dari bocoran diperoleh, (KP) untuk jabatan Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin yang akan ditinggalkan Elsya Zain Hafizie bakal diisi Iwan Rustianto. Dengan tugas itu, Iwan Rustianto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial diberi tugas rangkap jabatan.

Informasi diperoleh, jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dalam beberapa bulan Kedepan juga bakal kosong. Itu karena, jabatan yang sekarang dipegang Ichwan Noor Chalik juga memasuki masa pensiun.

Ichwan Noor Chalik, penjabat yang dikenal tanpa kompromi dan bertindak tegas ini beberapa bulan lalu, selain Kepala Dishub juga dipercaya Walikota Ibnu Sina rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar.

Namun tugas diberikan itu tidak lama diembannya menyusul kontroversi atas sikap tegasnya yang tanpa kompromi membongkar reklame bando yang melintang di atas median jalan sepanjang kawasan Jalan A Yani dengan pertimbangan izinnya sudah habis dan tidak diberikan perpanjangan lagi.

Sepeninggal Ichwan Noor Chalik, oleh Walikota Ibnu Sina Plt Kepala Dinas Satpol PP hingga saat ini kemudian dipercayakan kepada Fathurrahim. (nid/K-3)

Iklan
Iklan