BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Usai mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Ketua RT 33 di wilayah Kelurahan Pemurus Baru. Bersangkutan sudah dipanggil untuk ditegur.
Tentunya pemanggilan itu atas instruksi dari Camat Banjarmasin Selatan yang meminta untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum tersebut.
Kebetulan di hari sama pada Rabu (22/7/2026) ada kegiatan Rapat Koordinasi bersama dengan seluruh Ketua RT di Kelurahan Pemurus Baru tersebut. Berbarengan itu Ketua RT bersangkutan dipanggil.
Namun, diakui Budi, yang datang bukan yang bersangkutan melainkan suaminya karena ada kesibukan lain hingga diwakilkan.
“Saat ditanya suaminya mengklarifikasi bahwa semua pelayanan itu gratis. Tapi kalau diminta bantuan untuk diuruskan suaminya ya beda cerita dan tidak ada unsur paksanaan seperti itu pembelaannya,” ucap Budi.
Mengingat suami Ketua RT tersebut adalah seorang penjual jasa dalam pengurusan berbagai berkas dokumen atau makelar yang telah dikenal sejak lama.
Meskipun begitu ceritanya, Budi tetap meminta oknum tersebut agar tidak melakukan transaksi seperti itu di lingkungan istrinya mejabat sebagai RT. Untuk menghindari adanya kesalahpahaman pada warga.
“Istrinya kan Ketua RT, sedangkan dia makelar tentu terbawa-bawa karena warga menyimpulkan berurusan harus lewat suaminya itu hingga berbayar. Jadi etikanya tidak pas,” tutur Budi.
Pembinaan ini lanjutnya, tidak hanya pada oknum yang melakukan pungli saja. Seluruh Ketua RT lainnya agar hal serupa tidak berulang.
“Kami tekankan seperti itu kepada RT-RT lain agar tidak seperti ini lagi,” tegasnya.
Di samping itu, mengenai pemilihan Ketua RT yang dinilai janggal dan tidak sesuai aturan karena jumlah yang datang dan memilih hanya sekitar 10 orang lebih.
Ia berdalih bahwa pemilihan sudah terjadi dan waktu itu tidak ada masalah. Kemudian setelah dipilih, akan diberi waktu lagi jika ada yang merasa keberatan bisa langsung ajukan. Namun pada akhirnya tidak ada hingga pemilihan tersebut dianggap sah.
“Ditunggu sampai batas waktu tidak ada protes hingga kita anggap setuju. Beda cerita jika tidak ada masa tenangnya, tapi ini ada,” jelasnya.
Namun pada kenyataan orang yang dipilih ternyata tidak amanah. Tentu hal itu, di luar kendali pihaknya.
Kendati demikian, ia memastikan dari kelurahan akan melakukan pembinaan. Bahkan tak segan memecat RT bermasalah apabila melakukan kesalahan seperti pungli apalagi berulang.
“Kita lakukan pembinaan, kita ingatkan jangan mengulangi. Bekerjalah sesuai aturan main sebagai RT melayani warga dan tidak ada biaya yang diminta artinya gratis. Kalau ke depan mengulang lagi ya cari masalah dan tidak menutup kemungkinan dipecat,” pungkasnya. (ham/KPO-4).















