Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menyoal RUU BPIP

×

Menyoal RUU BPIP

Sebarkan artikel ini

Oleh : Susanto
Mahasiswa FH ULM

Sebagaimana diketahui bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 yang sebelumnya hanya berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, dengan tugasnya yaitu membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutanm dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Susunan keanggotaan BPIP sendiri terdiri dari dewan pengarah dan pelaksana, dewan pengarah terdiri dari 11 orang diantaranya : a). Tokoh kenegaraan; b). Tokoh agama dan masyarakat; c. Tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Baca Koran

BPIP dibentuk pada dasarnya ingin menjaga marwah agar setiap elemen masyarakat hingga ke akar rumput menjiwai daripada Ideologi Pancasila.

Munculnya RUU HIP menjadi perbincangan hangat bahkan menimbulkan perdebatan di pihak pemangku kebijkaan hingga kalangan masyarakt, kontroversial yang akhirnya dibatalkan untuk dilakukan pembahasan. Namun, dirubah pembahasan mengenai penguatan status BPIP dengan adanya RUU BPIP.

Kedudukan Peraturan Presiden dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden tentang BPIP, BPIP beretanggung jawab langsung kepada presiden. Merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menjelaskan bahwa status dari peraturan presiden berada dua tingkat di bawah Undang-Undang/Perpu. Jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan konsep hirarki peraturan perundang-undangan dikenal asas Lex superiori derogate legi inferiori yang memiliki makna aturan hukum yang tinggi akan mengesampingkan aturan hukum yang rendah dengan kata lain aturan hukum yang rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, dengan demikian mensyaratkan bahwa aturan dibawah merupakan penjelasan ataupun penjabaran lebih lanjut dari aturan yang berada diatasnya, sehingga Peraturan Presiden merupakan penjabaran/penjelasan lebih lanjut dari peraturan yang berada diatasnya, sedangkan BPIP muncul dari Peraturan Presiden tanpa ada peraturan diatasnya yang mengatur, jika merujuk pada Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan BPIP harusnya didahului oleh peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang atau adanya peraturan induk dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pembinaan Pancasila. untuk itu status BPIP dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan patut dipertanyakan.

Baca Juga :  AL-BANJARI

Konflik Kewenangan

Berdasarkan tugas dan fungsinya BPIP yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2018 pada pasal 3 dan 4 menyoroti mengenai fungsi pengkajian yang disebutkan pada pasal 4 huruf k, menyebutkan bahwa perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila mempunyai fungsi, yaitu melakukan pengkajian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, serta komponen masyarakat lainnya. Disamping lembaga lain yang mempunyai kewenangan melakukan pengujian ialah Mahkamah Konstitusi dengan pengujian UU terhadap UUD dan Mahkamah Agung dengan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sehingga hemat penulis, reformulasi tugas dan wewenang BPIP dalam hal pengkajian agar diperjelas sehingga tidak menimbulkan kekaburan hukum diantara kewangan pengkajian dan pengujian lembaga lainnya, akan menjadi hal yang aneh apabila hasil kajian dari BPIP menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila sedangkan hasil pengujian oleh Mahkamah Agung ternyata menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang. atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Konsekuensi lainnya apabila RUU BPIP disahkan menjadi Undang-Undang ialah, mempunyai kekuatan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini terkhusus jika rekomendasi hasil dari BPIP tidak dilakukan oleh lembaga terkait maka akan adanya sanksi yang diberikan

independensi BPIP.

Selain itu jika melihat dari susunan keanggotaan BPIP yang dikomando oleh Dewan pengarah beserta anggota yang mana jumlahnya ada sembilan orang serta oleh kepala, wakil kepala, sekretaris utama dan lima deputi bidang. Dilihat dari struktur kepemimpinan pucuk kepemimpinan dilakukan oleh ketua dewan pengarah, sedangkan kepala BPIP punya funsi memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP dengan memerhatikan arahan dewan pengarah, kepala BPIP disini hanya menjalankan hasil keputusan dari Dewan Pengarah saja yang mana dikemudian hari menurut penulis rawan menimbulkan permasalahan dualisme kekuasaan, sehingga hemat penulis dengan satu pucuk pimpinan cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dari BPIP, di sisi lain independensi para pengurus BPIP pun dalam hal ini perlu menjadi perhatian yang mana jika RUU ini tetap berlanjut dibahas reformulasi syarat untuk keanggotan atau kepengurusan dari BPIP ini harus orang-orang yang memang memiliki jiwa negarawan, menguasai konstitusi, memahami ketatanegaraan Indonesia, berintegritas, adil, tidak merangkap sebagai pejabat negara, bukan merupakan anggota partai politik atau pimpinan organisasi masyarakat, agar dapat berkonsentrasi mengenai tugas dan fungsinya disamping menjaga integritas.

Baca Juga :  PENGORBANAN UNTUK SIAPA?

sebagai penutup, hemat penulis istilah untuk Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi mungkin akan terdegradasi jika RUU BPIP ini disahkan di kemudian hari.

Iklan
Iklan