Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pajak Reklame Terhutang Diusulkan Dihapus

×

Pajak Reklame Terhutang Diusulkan Dihapus

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengusulkan untuk menghapus piutang pajak yang hingga ini belum dibayarkan kepada Pemko.

“Pajak terutang yang kami usulkan untuk dihapus karena objek atau wajib pajaknya yang sudah tidak ada atau tidak diketahui lagi keberadaannya, ” ujarnya kepada (KP) Selasa (18/8/2920) lalu.

Kalimantan Post

Ia mencotohkan, pajak terhutang yang akan diusulkan dihapus seperti pajak reklame dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 202 juta. Rincian piutang pajak reklame per 31 Desember 2019 ini sampai sekarang belum dibayar oleh 17 pemilik advertesing atau perusahaan reklame.

Diungkapkan, selah perusahaan atau pemasang reklame itu sudah tidak diketahui lagi keberadaanya, tapi juga karena data dimiliki tidak valid.”Kasus temuan pajak terhutang ini sudah cukup lama, sebelum saya menjabat Kepala Bakeuda,” ungkapnya.

Menyinggung temuan piutang pajak parkir yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar, Subhan menjelaskan tetap akan dilakukan penagihan, seperti piutang pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola parkir Pusat Perbelanjaan Duta Mall.

Ditanya soal diusulkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Badan Anggaran Dewan dalam pembahasan, KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2020 ini sebesar Rp 15 miliar, Subhan mengatakan hal yang wajar.

Mengingat lanjutnya, diusulkannya target PAD itu Badan Anggaran Dewan menilai karena potensinya sangat memungkinkan untuk dimaksimalkan guna meningkatkan penerimaan daerah.

” Tidak masalah kalau potensinya memang ada untuk dinaikkan, tapi kalo potensinya kecil tentunya akan menjadi beban berat bagi SKPD dalam menggali dan memenuhi capaian PAD yang sudah ditargetkan,” tandas Subhan.

Bahkan dalam usulan KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2020 sebagaimana disampaikan walikota kepada pihak dewan kata Subhan, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,3 triliun atau mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding APBD murni tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Disebutkan m, dalam APBD murni tahun 2020 ini target PAD semula ditarget Rp 367 miliar, namun akibat dampak pandemi virus corona dalam APBD perubahan diproyeksikan turun menjadi Rp 254 miliar.

” Namun saat KUPA-PPAS APBD Perubahan ini dibahas, oleh Badan Anggaran Dewan diusulkan baik sekitar Rp 15 miliar atau ditargetjan jadi sekitar Rp 270 miliar,” demikian kata Subhan Noor Yaumil.

Sebelumnya, terkait piutang pajak reklame Komisi II DPRD Kota Banjarmasin meminta agar tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengatakan, upaya tersebut harus dilaksanakan dalam kerangka memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengusulkan, upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait salah satunya adalah dilakukan dengan pendekatan persuasif.

“Jangan dulu ada kebijakan penghapusan pajak, sebab untuk pajak reklame bando yang bermasalah sebesar Rp622 juta, sudah dikembalikan Pemko ke pengusaha advertising masing-masing,” katanya.

Sebagaimana diketahui kata Faisal, uang itu tidak bisa masuk ke kas daerah Pemko Banjarmasin karena reklame bando itu sudah tidak memenuhi persyaratan perizinan atau izinnya sudah habis dan tidak diberikan perpanjangan lagi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan