Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Perbub HSS Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Perbub HSS Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 11

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, mengikuti rapat koordinasi secara telekonferensi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional, Kamis (20/8/2020) kemarin di Ruang Media Center Kantor Setda setempat.

Rapat koordinasi tersebut membahas status Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dibuka Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra, diisi materi oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nasional Doni Monardo.

Baca Koran

Usai rakor itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, ia telah menandatangani peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020. Perbup itu berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, terkait protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Perbup itu untuk menyesuaikan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020.

Setiap pelanggar Perbup itu tambahnya, juga akan mendapat sanksi yakni difoto wajah serta kartu tanda penduduk (KTP) nya. Hal itu untuk melihat apakah kesalahan dilakukan berulang seperti ada faktor kesengajaan  

“Ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada masyarakat berupa denda Rp 250.000 paling tinggi, dan paling rendah Rp 50.000,” sebut Achmad Fikry.

Sanksi administratif itu terangnya, akan diberlakukan di posisi pilihan terakhir. Ia berharap, tidak ada masyarakat yang sampai terkena sanksi, baik sanksi sosial maupun administratif.

“Saya mohon kepada masyarakat untuk mematuhi Perbup nomor 44 tahun 2020. Semua itu untuk kita semua, bukan hanya untuk pemerintah, juga untuk masyarakat biar kita semua dapat menuntaskan Covid-19 di Kabupaten HSS,” imbau Achmad Fikry, kepada masyarakat.

Achmad Fikry bersyukur, karena di Kabupaten HSS peran serta tokoh masyarakat sangat tinggi. Terutama sebutnya, dari kalangan Ulama yang sangat mendukung program-program penanganan Covid-19, di samping kekuatan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah mendorong kesadaran masyarakat.

Baca Juga :  Perubahan KUA-PPAS 2025 HSS Disepakati 

“Kesadaran masyarakat inilah yang sekarang menjadi harapan kita, bagaimanapun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Itu bukan hanya pemerintah saja, tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Pada rapat itu, Bupati Achmad Fikry didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPB Kesbangpol) Kabupaten HSS Roni Rusnadi. (tor/K-6)

Iklan
Iklan