Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rancangan Pendapatan Banjarmasin Anjlok Rp 433 Miliar

×

Rancangan Pendapatan Banjarmasin Anjlok Rp 433 Miliar

Sebarkan artikel ini

KUA PPAS APBD 2020 diproyeksikan Pendapatan Daerah Rp 1,3 triliun atau mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding tahun anggaran 2020 yang ditetapkan Rp 1,7 triliun

BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin, Ibu Sina menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Angggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (12/8/2020) kemarin.

Baca Koran

Selain KUA-PPAS tahun 2020 dalam rapat paripurna terpisah, Walikota juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Dihadapan sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HN Yamin ini, dalam pidatonya Walikota Ibnu Sina, mengemukakan KUA/PPAS APBD tahun 2020 diproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,3 triliun atau mengalami penurunan sekitar 23 persen dibanding tahun anggaran 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun.

‘Prediksi penurunan terhadap pendapatan daerah ini karena kondisi ekonomi akibat pandemi virus Corona (Covid-19), selain karena belum turunnya dana alokosi khusus (DAK) dari pemerintah pusat lantaran masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres),’ujarnya pada rapat paripurna tahap I yang juga dihadiri Wakil Walikota Hermansyah ini.

Dijelaskan dari seluruh pendapatan daerah itu, pada KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2021 untuk belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 1,4 triliun atau mengalami penurunan Rp 637 miliar dibanding tahun 2020 yang ditetapkan Rp 2 triliun.

Meski pendapatan daerah diprediksi menurun, namun Walikota Ibnu Sina mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2021 akan terus digenjot dengan pandemi virus corona dapat tertasi, sehingga pertumbuhan ekonomidapat kembali berjalan normal.

Disebutkan dalam tahun 2020 PAD ditarget Rp 396 miliar, namun akibat pandemi virus corona diturunkan menjadi Rp 250 miliar.

Menyinggung penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) Prioritas dan Flafon Anggaran Sementara (PPAS) –Perubahan APBD tahun 2020 , Walikota Ibnu Sina menjelaskan, bahwa perubahan kebijakan umum APBD ini diperlukan untuk mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 yang selanjutnya diubah diterbitnya Permendagri Nomor : 21 tahun 2011 tentang Pedoaman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan ke DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan agustus.

Walikota berharap, KUPA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2020 dapat segera dibahas dan tahapan selanjutnya disampaikan RPABD Perubahan.

“Dengan demikian pada gilirannya pelaksanaan anggaran bisa berjalan lebih efektif karena tersedianya banyak waktu, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan fisik atau kontruksi yang dianggarkan melalui APBD Perubahan,“ ujarnya.

Menyikapi penyampaian KUA /PPAS APBD tahun anggaran 2021 dan disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD(KUPA) – Prirotas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2020 seluruh fraksi di dewan menyepakati dapat menerimanya untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (nid/K-3)

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN
Iklan
Iklan