
Paringin, KP – Bupati Balangan, H Ansharuddin menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (10/08/2020) kemarin.
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II DPRD, H Ufi Wandi selain dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin juga dihadiri perwakilan forkopimda, anggota DPRD dan beberapa pimpinan OPD.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan, agenda sidang paripurna kali ini beraagendakan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS APBD TA 2020.
Dia mengapriasiasi kinerja dari Pemkab Balangan sejauh ini, namum dirinya tetap berharap agar Pemkab Balangan bisa selalu menjadi mitra yang baik bagi DPRD Balangan.
“Tujuan kita sama yakni untuk memajukan kabupaten Balangan, sehingga KUA PPAS menjadi patokan bagi pelaksanan program Pemkab Balangan,” ungkapnya.
Sementara mengawali pidatonya, Bupati H Ansharuddin mengatakan, dalam rangka memenuhi Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
Menurut bupati, penyusunan KUA PPAS termasuk perubahannya, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi misi kabupaten Balangan serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD.
“Sehingga kebijakan umum perubahan APBD TA 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020,” katamya.
Disebutkannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut, adanya dinamika kondisi ekonomi global dan nasional pada tahun ini, yang sama-sama kita ketahui terutama terkait dengan pandemi covid-19, menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan di tahun 2020 berdasarkan hasil evaluasi capaian sampai dengan triwulan ii tahun 2020
Implikasi tersebut lanjut orang nomor satu di Balangan, menyebabkan perlunya penyesuaian target pendapatan, perubahan target kinerja program dan/atau kegiatan beserta pagu indikatifnya. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pada perubahan APBD dari sisi pendapatan, ungkap bupati penyesuaian perlu dilakukan untuk mensinkronkan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan dana perimbangan yang tertuang dalam undang-undang tentang perubahan APBN, peraturan presiden tentang perubahan rincian APBN, peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dana alokasi umum dan tambahan dana alokasi khusus fisik pada APBN serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk itu Pemerintah daerah menyusun kebijakan umum perubahan APBD secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada stuktur APBD, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD,” imbuhnya. (jun/K-6)