Iklan
Iklan
Iklan
Balangan

Rapat Paripurna
Bupati Sampaikan Nota Rancangan Perubahan APBD TA 2020

×

Rapat Paripurna<br>Bupati Sampaikan Nota Rancangan Perubahan APBD TA 2020

Sebarkan artikel ini
BUPATI BALANGAN - H Ansharuddin serahkan Nota Rancangan Perubahan APBD TA  2020 kepada Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan. (KP/Ist)

Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2020, Senin (24/08/2020) di Gedung DPRD Balangan.

Rapat paripurna ke 20 massa sidang ke II dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan selain dihadiri Bupati H Ansharuddin juga dihadiri perwakilan Forkopimda dan 16 anggota dewan serta sejumlah Kepala OPD.

Android

Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutannya menyampaikan,  penyusunan raperda perubahan ini berpedoman pada Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah berubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 serta berdasarkan pada Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020 dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD tentang KUA dan PPAS TA 2020

Disamping itu juga menurutnya sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf (a) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD yang merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang terintegrasi kedalam pengelolaan keungan daerah.

Disisi lain orang nomor satu di Balangan mengungkapkan, sekarang ini kita masih dihadapkan pada situasi dan kondisi pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan dampak pandemi covid-19. Pandemi yang ditetapkan sebagai bencana nasional ini telah mempengaruhi tiga sektor kebijakan keuangan, yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan, baik pusat maupun daerah, dan berimplikasi terhadap pergeseran anggaran dan penyesuaian APBD tahun 2020.

“Di tempat kita (Balangan) pergeseran dan penyesuaian tersebut berjalan melalui perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2020 yang selanjutnya ditampung dalam PPAS perubahan APBD sebagai dasar penyusunan perubahan APBD TA 2020,” jelasnya.

Disebutkannya, anggaran belanja pemerintah daerah difungsikan sebagai stimulus dalam menggerakkan partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam bentuk swadaya dan/atau Swakelola. Oleh karena itu, perubahan APBD diperlukan karena terjadi satu atau beberapa kondisi seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pada kesempatan tersebut Ansharuddin menyampaikan beberapa poin terkait perubahan rancangan anggaran. Diantaranya, Pendapatan daerah sebesar Rp 1.146.964.223.358,00 atau turun 0,19 persen dari anggaran awal (murni). Untuk Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.464.304.956.033,75 atau naik 17 persen dari anggaran awal (murni).

Sementara untuk pos penerimaan pembiayaan dianggarkan naik menjadi 209,97 persen atau menjadi Rp 317.340.732.675,75. Sehingga mampu menutupi defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja.

Menurut Bupati, dalam rancangan perubahan ini anggaran ternyata tidak selalu naik. Bahkan, kali ini pendapatan kita turun. Lebih luas lagi, penurunan pendapatan ini menunjukkan situasi keuangan yang sedang mengalami masalah, baik di daerah maupun di pusat.

“Hal tersebut akan berimbas langsung terhadap asumsi- asumsi dalam penyusunan APBD TA 2021, sehingga kita harus lebih cermat dan lebih efisien dalam menyusunnya nanti,” imbuhnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan