Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Pariwisata Halal Hanya Aturan Normatif

×

Raperda Pariwisata Halal Hanya Aturan Normatif

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin KP – Belakangan ini wacana wisata halal kian gencar digaungkan. Beberapa daerah yang jadi tujuan wisata menerapkan konsep wisata halal, walaupun di beberapa daerah lainnya terjadi penolakan.

Masalahnya, ada kekhawatiran label ‘halal’ terkait langsung dengan penerapan syariah Islam, sehingga mengganggu pranata sosial dan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan secara umum.

Kalimantan Post

Berdasarkan catatan, salah provinsi di Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata halal adalah Kota Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perda itu dibuat , didasari Perda yang diterbitkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Perda Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal yang disahkan tanggal 21 Juni 2016.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Parawisata Halal, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina belum lama ini melalui rapat paripurna sudah menyampaikan kepada pihak dewan untuk dibahas.

Adakah hal yang istimewa dalam Raperda Parawisata Halal yang dirancang Pemko Banjarmasin ? .

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parawisata Halal, Hilyah Aulia, SH menjelaskan, sebenarnya tidak ada hal yang bersifat istimewa.

” Umumnya yang diatur sifatnya hanya normatif, ” kata Hilyah Aulia, kepada (KP) Senin (24/8/2020).

Dijelaskan, salah satu tujuan dibuatnya payung hukum ini adalah selain untuk menarik wisatawan, tapi juga mewujudkan Banjarmasin sebagai kota yang religius.

Menurut Hilyah Aulia, Parawisata Halal dimaksudkan yaitu tersedianya fasilitas umum dan fasilitas pendukung. Fasilitas umum antara lain tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci di semua objek wisata.

” Sedangkan fasilitas pendukung antara lain adanya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal,” ujar Hilyah Aulia yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tekankan Sinergi Bersama UMKM Lokal

Dikatakan, Pemko Banjarmasin memberikan suportif kepada pengusaha perhotelan untuk menciptakan hotel yang bernuansa religius.

Selain itu lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Pemko Banjarmasin juga wajib memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan Parawisata Halal.

” Sementara dinas terkait melaksanakan pengawasan Parawisata Halal dengan membentuk tim pengawas,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-3)

Iklan
Iklan