
Amuntai, KP – Sebanyak kurang lebih 2.879 keping KTP Elektronik rusak dan invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pemusnahan yang dilaksanakan beberala waktu lalu di Halaman Kantor Dukcatpil setempat tersebut dengan cara dilobangi terlebih dahulu seterusnya dibakar.
Pemusnahan kali ini sendiri disaksikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten HSU Syahril, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil H Muslim serta Kabid pindah datang dan pendataan penduduk Disdukcapil HSU Hj Ida Astuti.’
Plt Kepala Dinas Dukcapil HSU Hj Ida Rimaliana mengatakan berita acara pemusnahan blangko KTP elektronik rusak/invalid ini dilaksanakan dasarkan Kepada surat edaran menteri Dalam negeri nomor : 470.13/1176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau invalid.
“Karenanya untuk memenuhi surat edaran tersebut kami melaksanakan pemusnahan barang (KTP-el rusak/invalid)dengan cara dibakar, Barang tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan rusak atau valid dan tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi,” ungkapnya.
Menurut Ida, pihaknya melakukan pemusnahan serupa disetiap perdua minggu sekali agar KTP-el yang rusak atau invalid tidak bertumpuk-tumpuk nantinya.
Sedangkan terkait, pengadaan blangko KTP-El, Ida menyebut selama pandemi covid 19 berlangsung pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengandaan blangko tersebut sementara.
Sementara itu, Syahril selaku anggota DPRD HSU mengakui pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pemusnahan ini, Ia mengharapkan agar nantinya dari KTP-EL yang telah rusak/invalid ini tidak ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. (nov/K-6)