
Paringin, KP – Petahana Bupati Balangan, H Ansharuddin terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember akan cuti kampanye Pilkada Balangan 2020. Ansharuddin yang juga Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Balangan mencalonkan kembali sebagai Bupati Balangan berpasangan dengan M Nor Iswan Ketua DPD PKS Balangang.
“Mulai tanggal 26 September nanti saya mengambil cuti untuk keperluan kampanye Pilkada 2020. Saya mohon pamit kepada seluruh pegawai di lingkungan Setda dan OPD ini. Saya mohon maaf manakala selama ini banyak kesalahan dan kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya kepada awak media, belum lama tadi.
Tidak hanya itu, Ansharuddin juga siap menanggalkan seluruh fasilitas dinas yang Ia pergunakan selama menjabat jadi orang nomor satu di Kabupaten Balangan. Itu artinya, mantan Wabup Balangan dua periode itu bakal kembali mendiami rumah pribadinya.
Ansharuddin juga menilai siapapun nanti calon yang terpilih sebagai Bupati Kabupaten Balangan, pasti akan membawa kemajuan. Dia meminta ASN tetap menjaga netralitas selama masa kampanye pilkada.
“Melalui kesempatan kali ini, saya menghimbau kepada seluruh ASN agar konsen menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk kemajuan Balangan, dan tidak berperan aktif di dalam proses pilkada, sehingga ke depannya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” ungkap Anshar.
Dirinya kembali mengingatkan kepada ASN agar dapat terus menunjukkan semangat pengabdian serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Bekerjalah dengan baik, disiplin, dan profesional. Sehingga keseriusan dalam bekerja tersebut nantinya benar-benar akan bermanfaat dalam upaya mendukung proses pembangunan dan kemajuan Kabupaten Balangan di masa-masa mendatang” tuturnya.
Sesuai aturan, Ansharuddin sebagai calon petahana harus mengajukan cuti kampanye sesuai yang ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 atas perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Terpisah, Kepala Inspektorat Balangan, Ir Karim Suadi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balangan untuk menjaga netralitas dan tak terlibat langsung pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.
“Sebentar lagi pesta demokrasi. Yang pasti kami melakukan pengawasan guna mematikan hak dan kewajiban ASN dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Salah satu hak ialah menentukan pilkada dan kewajibannya, salah satunya tak terlibat dalam politik praktis,” katanya, belum lama tadi.
Ketentuan netralitas ASN itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu dalam ayat (2), disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan Pilkada guna meminimalkan potensi pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan.
Mengenai hal lainnya, tambah Karim ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil, sepeda motor serta lain sebagainya untuk berkampanye.
Apabila ada ditemukan menggunakan fasilitas milik negara, maka itu dengan terang-terangan yang bersangkutan melanggar ketentuan yang sudah berlaku. Sanksi dari pelanggaran aturan yang berlaku untuk ASN dan PTT, mulai dari teguran ringan, keras sampai pemecatan apabila terbukti ikut melakukan kampanye. (jun/K-6)