Pemko harus bisa bersikap lebih tegas, dan jangan sampai menimbulkan kebingungan di masyarakat
BANJARMASIN, KP – Muhammad Yani, sudah mengetahui kabar bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menyusul diterbitkannya Perwali Nomor 60 Tahun 2020 bakal segera diberlakukan di Banjarmasin.
Beberapa hari terakhir, informasi terkait penerapan Perwali itu dia dapatkan di grup-grup media sosial yang diikutinya. Dari informasi terakhir yang dia terima bahwa hari ini, Jumat (21/08/2020) Perwali itu sudah mulai diterapkan.
Warga yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan CoVID-19, Khusus tak menggunakan masker saat keluyuran di luar rumah bisa disanksi. Dari moril hingga materi.
“Yang saya tau besok (hari ini), sudah mulai ada sanksi. Kalau tak pakai masker didenda seratus ribu,” ujar warga di kawasan Jalan Hasanuddin HM itu, Kamis (20/08/2020).
Namun, dia langsung terdiam setelah mengetahui bahwa rencana itu dibatalkan. Pemko memutuskan untuk menunda penerapan Perwali dan memperpanjang masa sosialisasi hingga 28 September mendatang.
Alhasil informasi penundaan itu pun membuatnya geleng-geleng kepala. Dia mengaku, sikap Pemko dengan mengubah-ubah rencana itu malah membuatnya bingung.
“Iya, tahu. Kami juga sudah siap. Tapi kalau berubah-ubah begini waktu mulainya, kami jadi bingung. Yang benarnya yang mana. Apakah besok (hari ini) dimulai atau tanggal 28 nanti,” katanya.
Muhammad Yani pun berpendapat, Pemko harus bisa bersikap lebih tegas, dan jangan sampai menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Kalau bisa Pemerintah jangan membikin kebingungan,” tukasnya.
Sedangkan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 kembali ditunda.
Seyogyanya, Perwali yang dibuat sebagai dasar hukum penegakan disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin itu mulai diterapkan hari ini, Jumat (21/08/2020). Menyusul berakhirnya tenggat waktu masa sosialisasi kemarin.
Tenggang waktu untuk masa sosialisasi hingga 20 Agustus itu sebelumnya disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat konferensi pers pada 12 Agustus. Bahkan, dua hari sesudahnya, tepatnya pada 14 Agustus, Ibnu melaunching sosialisasi Perwali di balai kota.
Dimana saat itu, barisan aparat gabungan terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas melaksanakan sosialisasi dirapatkan.
“Mulai 21 Agustus tidak ada toleransi lagi. Kami akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini,” ucap Ibnu usai launching sosialisasi.
Namun belakangan, rencana itu diubah. Pemko memutuskan untuk menunda penerapan Perwali dan memperpanjang masa sosialisasi hingga satu pekan mendatang. Penerapan bakal diberlakukan pada 28 September.
“Jangan sampai nanti masyarakat kaget. Makanya ini dievaluasi dan sepertinya ada waktu tambahan sepekan lagi,” beber Ibnu, kemarin.
Ibnu menjelaskan, perpanjangan masa sosialisasi ini juga atas pertimbangan menyusul adanya masukkan dari TNI -Polri agar sosialisasi yang sebelumnya dilakukan untuk dievaluasi terlebih dahulu apakah sudah berjalan efektif atau belum.
“Atas usulan Kapolda dan Danrem untuk kami mengevaluasi apakah betul sudah tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat,” katanya.
Pertimbangan lain, juga terkait program bagi-bagi sejuta masker yang hingga saat ini masih berjalan oleh Pemko. Dengan adanya waktu tambahan sepekan juga diharapkan jutaan masker itu bisa terbagi secara merata kepada warga.
“Dalam program satu juta masker apakah itu sudah terlaksana. Atau terbagi dengan baik sehingga kemudian tidak ada alasan masyarakat untuk tidak memakai masker,” imbuhnya.
Adapun Kepala Bidang Penertiban Umum (Katibum) Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Dani Matera mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih gencar melaksanakan sosialisasi Perwali.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur di berbagai titik, dari tempat keramaian seperti pasar hingga pinggiran kota sambil membagikan masker kepada warga yang masih kedapatan tak mengengenakan.
“Saat ini tahapannya masih mensosialisasikan. Yang mana masker masih tersedia dibagikan. Mengingatkan dan menginformasikan dulu terkait Perwali ini,” ucapnya.
Dani mengakui, dari proses sosialisasi yang sudah dijalankan memang masih ada ditemukan warga yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan. Khusus dalam hal penggunaan masker.
“Adalah sepuluh persen yang masih lalai. Khususnya di pasar. Lima persen memang tak membawa sama sekali. Dan lima persen lagi hanya digantungkan. Tak dipakai. Paling banyak itu penjual,” tukasnya. (sah/K-3)