17 September, Balon Positif Corona Kembali Jalani Swab di RSUD Ulin

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan swab mandiri bakal calon (balon) kepala daerah tidak akan mempengaruhi ketentuan yang sudah ditentukan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan balon Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati menegaskan, bahwa bagi calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 olah pemeriksaan swab pihak RSUD Ulin Banjarmasin, tetap harus mengikuti ketentuan apapun yang sudah ditetapkan KPU.

“Yang bersangkutan tetap akan mengikuti swab sebelum masuk ke ruang pemeriksaan kesehatan dari Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Kalsel. Kita memiliki aturan yang melandasi itu,” tegasnya usai Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Calon kepada Bapaslon di Best Western Hotel Banjarmasin, Minggu (13/09) siang.

Menurutnya, semua sudah diatur oleh KPU, sehingga bagi seluruh balon yang akan menjalani tes kesehatan, terlebih dahulu harus dipastikan negatif Covid demi keamanan dan keselamatan kerja para tim dokter.

“Dan swab itu dilakukan langsung di RSUD Ulin Banjarmasin, intinya agar mamastikan tidaknada jeda yang bisa membuat resiko penularan menjadi tinggi bagi yang bersangkutan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memfasilitasi KPU di lima kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk balon yang terindikasi terpapar Covid-19.

Berita Lainnya
1 dari 3,200

“Itu akan dilakukan pada tanggal 17 sampai dengan 18 September di RSUD Ulin Banjarmasin,” kata Hatmiati.

Ia melanjutkan, pada tanggal 19 September 2020, tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan, akan menggelar rapat pleno terhadap hasil pemeriksaan kesehatan. Terakhir, pada 21 September 2020, hasil pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke balon yang sebelumnya positif Covid-19.

“Kemudian, jika melihat dari tahapan tersebut, misalnya pada tanggal 21 September itu hasil pemeriksaan kesehatan ternyata memenuhi syarat, artinya mereka bisa ditetapkan bersamaan pada 23 September,” terangnya.

Hatmiati menggarisbawahi, jika hasil pemeriksaan pada pukul 07.00 WITA di 17 September mendatang masih ada yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kesehatan untuk balon tersebut kembali tertunda.

Namun, jika hasil swab dinyatakan negatif Covid-19, maka balon yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Nantinya, pada pemeriksaan kesehatan lanjutan, dokter spesialis paru akan melakukan pemeriksaan langsung kepada balon tersebut. Jika ada indikasi Covid-19, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan swab kembali.

Pemeriksaan kesehatan pada 17 September 2020 mendatang, Hatmiati menambahkan, merupakan pemeriksaan yang bersifat keseluruhan, jadi bukan hanya pemeriksaan swab saja. Karena yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan sesuai PKPU.

“Kalau masih ada indikasi yang bersangkutan arahnya kesana (Covid-19) maka akan dilakukan swab lagi di RSUD Ulin Banjarmasin. Jadi tidak ada jeda waktu, langsung disana. Untuk yang positif, maka akan kita lakukan penundaan pemeriksaan kesehatan. Intinya adalah Covid-19 tidak menjatuhkan persyaratan calon,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya