Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banyak Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya Ikut BPJS

×

Banyak Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya Ikut BPJS

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Yunan Chandra
Yunan Chandra

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Yunan Chandra menenggarai masih banyak pemilik tempat usaha atau perusahaan di kota ini yang belum mendaftarkan karyawannya ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .

” Padahal jika merujuk Undang-Undang Nomor : 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan karwayannya ke BPJS Ketanagakerjaan,” ujarnya

Kalimantan Post

Kepada (KPP, Kamis (3/9/2020) ia menjelaskan, bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 86 tahun 2013 dapat dikenai sanksi hingga berupa pencabutan izin usaha,.

Anggota dewan dari Partai Nasdem ini mengemukakan, didaftarkan karyawannya oleh perusahaan ikut BPJS Ketenagakerjaan tidak terkecuali karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam (THM).

Tujuan dikutkannya karyawan untuk didafatrkan pada BPJS katanya, agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Hak ini wajib diberikan kepada pekerja. Pemilik usaha jangan hanya cari untung sementara hak-hak mereka untuk mendapatkan jaminan sosial terabaikan.

“Jelasnya, apapun status karyawan tersebut perusahaan, tetap wajib mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk kepesertaan kecelakaan kerja dan kematian,” ujar anggota komisi yang membidangi tenaga kerja kesra, kesehatan dan pendidikan ini.

Menurutnya, pemerintah sangatlah memperhatikan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Termasuk mewajibkan kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan keselamatan karyawannya.

Terkait upaya peningkatan kesejahteraan dan perlidungan ini tandas Yunan Chandra , maka semua tenaga kerja baik formal maupun non formal wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menyinggung terhadap perusahaan yang mengambaikan kewajibannya dalam mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, Yunan Chandra berharap instansi terkait segera untuk melakukan pendataan dan memberikan peringatan tertulis.

Baca Juga :  Hadapi Liga 2, Stadion 17 Mei Banjarmasin Jalani Risk Assessment

“Bila dalam batas waktu yang diberikan aturan itu tidak diindahkan juga, maka perusahaan bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku,“ demikian kata Yunan Chandra. (nid/K-3)

Iklan
Iklan