Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buruh Edarkan Shabu

×

Buruh Edarkan Shabu

Sebarkan artikel ini
6 sabu 1klm
Rudi, tersangka shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang buruh serabutan bernama Rudiansyah alias Rudi (47), ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (4/9/2020).

Terduga pengedar shabu ini ditangkap di rumahnya di Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah RE 01 701, Desa Mandastana, Barito Kuala (Batola).

Kalimantan Post

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Iwan Eka Putra SIK menuturkan, anggota juga menyita barang bukti, berupa 14 paket shabu berat bersih 1,27 gram, satu bundel plastik klip, timbangan digital dan ponsel merk ADVAN warna hitam.

“Awalnya anggota menerima laporan dari warga, lalu dilakukan pengintaian terhadap,” ungkapnya.

Berapa hari melakukan pengintaian, anggota pun berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan terkait sumber barang haram tersebut.

“Atas perbutannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Polres Tapin Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil
Iklan
Iklan