Banjarmasin, KP – Puluhan pengunjung Pasar Tungging Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat terjaring tak menggunakan masker, saat giat penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 20.30 WITA.
Menariknya mereka yang terjaring razia beralasan lupa membawa dan ketinggalan dalam mobil maupun di sepeda motor.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK merincikan, yang kedapatan tanpa masker ada 49 warga.
Namun ada 8 pelanggar memilih sanksi adminstratif denda Rp100 ribu, karena tidak mau dikenakan sanksi sosial yakni bersih-bersih. “Sisanya 41 orang memilih nyapu halaman di Pasar Tungging,” ungkapnya didampingi Komandan Koramil (Danramil) 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah (BBT), Mayor Czi Tandra di sela kegiatan razia masker tersebut.
Warga yang kedapatan tanpa masker tersebut langsung didata serta dipasangi masker oleh petugas.
Ia mengatakan, kegiatan ini dibagi dua tempat yaitu di dalam Pasar Tungging maupun di Jalan Belitung Darat depan pasar tersebut. Tujuannya mengantisipasi masyarakat tak menggunakan masker.
“Saat ini terbukti masih banyak yang belum mentaati Perwali No 68 tahun 2020, kita akan terus melakukan kegiatan ini supaya masyarakat sadar,” sebutnya.
Sebab, dengan tak menggunakan masker akan memudahkan penularan virus Corona. “Oleh sebab itulah kepada masyarakat saya menghimbau harus tetap menggunakan masker kalau tidak mau terjaring,” ingatnya.
Salah satu warga yang terjaring tanpa masker Syamsuddin mengaku memilih bayar denda daripada menyapu. “Saya lupa pakai masker, karena saya pikir saat berada dalam mobil sendirian tidak perlu pakai penutup mulut dan hidung tersebut,” katanya.
Sedangkan Sumanto tak menggunakan masker ini, karena Pasar Tungging dekat dengan rumahnya. “Masker punya saya kotor dan belum dicuci makanya tidak dipakai, tapi saya mau beli yang baru untuk bekerja,” katanya. (fik/K-4)