Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dapat Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

×

Dapat Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sejumlah pengunjung pasar dan juga di kawasan Jalan HA Adenasi, terjaring operasi yustisi.

Itulah kegiatan dilakukan anggota gabungan dalam rangka penegakan peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, Selasa (15/9).

Kalimantan Post

Kegiatan dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk.

Personel melakukan penyisiran di Pasar Lima Harum Manis Jalan Pasar Baru Banjarmasin dan Pasar Sudimampir Baru Jalan Ujung Murung Banjarmasin.

Dikatakan dalam kegiatan tersebut petugas di lapangan berhasil menemukan 15 pelanggar yang tidak memakai masker dan langsung diberikan sanksi Satpol PP Kota Banjarmasin berupa teguran tertulis kepada 8 orang dan membersihkan membersihkan fasilitas umum kepada 7 orang.

Selain melakukan penegakan perwali dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga merangkul tokoh–tokoh masyarakat yang ada di pasar untuk membantu petugas di lapangan memberikan edukasi, baik kepada pedagang maupun pembell.

Lainnya, giat di Jalan HA Adenasi ada 12 tidak memakai masker ditemukan langsung diberikan tindakan Satpol PP yakni dua orang mendapat teguran tertulis serta sepuluh orang membersihkan fasilitas umum. (fik/K-2)

Baca Juga :  Api Hanguskan Rumah Dua Lantai di Belakang Eks Kantor PAN
Iklan
Iklan