Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mengusulkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) dimasukan pada Perda Keamanan dan Ketertiban Umum, yang kini sedang difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Kita sepakat agar aturan dan saksi pelanggaran protokol kesehatan dimasukan dalam Perda Keamanan dan Ketertiban Umum,” kata Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Dampak Bencana Non Alam dan Wabah Penyakit di Kalsel, Firman Yusi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020), di Banjarmasin.
Firman Yusi mengungkapkan, rapat Pansus memang terkesan mendadak, karena ada permintaan dari Forkominda untuk mempercepat aturan bagi pelanggaran protokol kesehatan bagi masyarakat.
“Namun Raperda yang dibahas saat ini lebih condong untuk menangani dampak bencana dan wabah penyakit, bukan pada penerapan protokol kesehatan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Untuk itulah, ditawarkan alternatif lain untuk memasukan protokol kesehatan tersebut pada Perda yang sudah rampung dan dalam tahapan fasilitasi Kemendagri, daripada mempercepat penyelesaian Raperda yang kini di bahas.
Diantaranya, Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum. “Tetapi yang lebih tepat pada Perda Keamanan dan Ketertiban Umum, untuk memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” jelas Firman Yusi.
Bahkan, proses fasilitasi di Kemendagri akan lebih cepat, jika memasukan aturan tentang protokol kesehatan, karena ini memang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Khususnya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong.
Firman Yusi menambahkan, Raperda yang kini dibahas lebih condong pada penyelenggaraan dampak bencana, sehingga memasukan pasal tentang protokol kesehatan akan mengurangi inti yang dibahas.
“Kita harus berhati-hati dalam membahas Raperda ini agar bisa direalisasikan di lapangan, terutama dalam penanggulangan wabah, karena ini juga menyangkut biayanya,” ujar Firman Yusi. (lyn/KPO-1)
Dewan Atur Sanksi Pelanggaran Prokes
