Iklan
Iklan
Iklan
Barito Selatan

DPRD Barsel Ungkap, Dugaan SPJ BBM Fiktif Saat RDP

×

DPRD Barsel Ungkap, Dugaan SPJ BBM Fiktif Saat RDP

Sebarkan artikel ini

Buntok, KP – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif, yang akhirnya terungkap fakta adanya dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dan penggelapan dana bahan bakar minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2019 sebesar Rp716 juta yang belum terbayarkan.

Dugaan tersebut, diungkapkan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, kepada awak media, seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (3/9/2020) di Kantor DPRD Barsel Buntok.

Android

Farid membenarkan, dari data yang berhasil dihimpun, bahwa pihak SPBU yang merupakan pihak ketiga selaku pemegang kontrak penyedia BBM bagi Pemkab, berinisial PM, yang akhirnya mengaku tidak pernah menerima pembayaran.

Pasalnya sebagaimana tercantum dalam surat pernyataannya, ia tidak pernah menandatangani semua dokumen pembayaran yang ada di dalam SPj yang fiajukan oleh pihak Pemkab, katanya.

“Dari data tersebut, diduga keras ada penyimpangan dan tindak pidana, karena  ada tindak pidananya,  pemalsuan tandatangan, karena tandatangan direktur SPBU dipalsukan semua dalam SPj keuangan. Kedua, diduga dikorupsi,” jelasnya.

Politisi PDIP itu, sementara dari keterangan TAPD pada saat rapat, dari bukti keuangan daerah, dana pembayaran tersebut sudah dikucurkan dari kas daerah, jelas Farid.

“Sebenarnya itu kan penggunaan BBM di tahun 2019, di dalam SPj keuangan Pemda, Setda bagian umum, bahwa itu (pembayaran) sudah di SPj-kan, hanya sayangnya itu palsu. Karena phak SPBU tidak pernah menanda tangani kwitansinya.

Sementara pihak SPBU mengatakan bahwa pemkab masih punya utang sekian,” ungkapnya.

“Tapi berapa kerugiannya itu kita tidak tahu, yang pasti kerugiannya ini diduga sebesar minimal Rp716 juta itu.

Karena itu yang (diduga) dikorupsi, yang seharusnya diserahkan ke SPBU tetapi tidak disampaikan,” jelasnya.

Dari alasan itulah, Daerah tidak bisa menganggarkan pembayaran BBM karena laporan kekurangan dana tersebut tidak terhitung sebagai utang.

“Makanya kita tidak bisa menganggarkan untuk membayar itu, karena itu bukan utang. Karena secara SPj itu sudah!” tegasnya.

Untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh Dewan terkait dengan permasalahan tersebut, diakui Farid Yusran, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Terkait dengan penggunaan BBM ini, kita kan sudah meninta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan investigative dan itu dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Bupati,” tuturnya.

“Menurut saya, ini bisa dilaporkan sekarang, bisa diadukan nanti.

Cuma karena kita sudah terlanjur meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigative, jadi kita tunggu hasil BPK dulu,” tukas Farid.

Ia juga menghargai adanya upaya dari pemerintah daerah yang melakukan pemeriksaan secara internal, untuk membuka kasus dugaan pengelapan dana BBM tersebut.

“Kita menghargai juga upaya pemerintah daerah yang melakukan pemeriksaan di dalam sana, untuk mengurai benang kusut tentang BBM ini,” tandasnya. (yld/K-3)

Iklan
Iklan