Tamiang Layang , KP – Permintaan memakzulan terhadap Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas tidak bisa ditindaklanjuti DPRD Bartim
“Terkait pemakzulan ini ada prosedur dan mekanisme yang harus kita patuhi. Artinya, sesuai fakta dan data yang memang menjadi syarat dan unsur untuk memberhentikan seorang kepala daerah kata Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Senin ( 31/8 )
Proses yang bisa memberhentikan kepala daerah adalah terjerat kasus hukum, perbuatan asusila, korupsi atau memiliki unsur penyalahgunaan wewenang yang dilaksanakan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan hak-hak legislatif adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kemudian dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.
” Usulan ini menjadi masukan DPRD Bartim. Namun, ini harus dikuatkan dengan data dan fakta,” kata Nur sulistio
Tambahnya, DPRD Bartim tidak bisa melaksanakan interplasi ataupun menyatakan pendapat tanpa adanya data dan fakta.
“DPRD Bartim memang memiliki hak-hak tersebut, namun harus sesuai data dan fakta,” tegas Nur.
Dia juga menyatakan, aspirasi yang diterima dari perwakilan masyarakat akan disampaikan dalam Badan Musyawarah DPRD Bartim untuk menjadi agenda penting yang harus dibahas secepatnya.
Berkaitan dengan persoalan demo, Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyatakan belum menerima isi tuntutan yang dilayangkan masyarakat itu untuk dipelajari lebih lanjut.
“Saya secara pribadi menyampaikan terimakasih telah diingatkan melalui aksi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui rapat terbatas eksekutif,” kata Ampera.
Di halaman Kantor Bupati dan DPRD Bartim, Senin (31/8) ada puluhan warga Bartim yang dikoordinir Amonius dan Jumudi melakukan aksi demonstrasi damai dengan menyampaikan 10 poin kritisi dan meminta pemakzulan Bupati Bartim kepada DPRD Bartim untuk melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya.
“Ini merupakan tuntutan dengan harapan DPRD Bartim dapat menjalankan sesuai fungsinya, sehingga kemakmuran rakyat dan kemajuan Bartim bisa terwujud,”Demikian Amonius. (vna/k-10)