Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Sopir Nyambi Edar Shabu

×

Dua Sopir Nyambi Edar Shabu

Sebarkan artikel ini
6 sabu 1 klm
Barang bukti di TKP 1. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua sopir diiringkus karena menyambi mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.

Pelaku Yuliansyah alias Yuli (42), berlamat Perumahan Purna Sakti Rt/Rw : 29/02 Basirih Banjarmasin Barat.

Baca Koran

Kemudian A Baiki alias Babai (20) mengaku warga Jalan Tatah Pandan Rt/Rw 007/002 Pemangkih Tengah Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Dan yang sesuai KTP di Desa Berangas Timur Barito Kuala. Sementara satu berinisial Is berhasil melarikan diri.

“Iya semua masih dalam proses setelah anggota amankan pada Jumat (25/9/2020) malam lalu sekitar pukul 20.00 WITA,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS SH, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Disebutkan, tersangka Yuli diamankan di kawasan Cempaka Raya, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.

Dan bersama Babai dengan barang bukti 3 paket shabu berat bersih 3,05 gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Yuli, ditemukan lagi 1 paket shabu berat 0,10 gram.

Dari pengakuan, semua shabu didapat dari Is dan petugas bergerak ke rumah pelaku itu, namun gagal meringkus, karena Is keburu kabur.

Meski demikian, petugas sita 2 paket shabu berat bersih 1,57 gram.

“Total shabu disita sebanyak 6 paket shabu dengan berat 4,72 gram,” ucap Matsari. (K-2)

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Iklan
Iklan