Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara melaksanakan giat Penindakan dan penerapan Hukum protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (27/9/2020) malam.
Dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dengan menyasar sejumlah kafe dan arena biliard yang ada di Wilayah hukum Banjarmasin Utara.
Pelaksanaan giat Penindakan dan penerapan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19.
“Ini sesuai Penegakan Perwali No. 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan virus vovid 19,” jelas Gita kepada awak media, Senin (28/9/2020)
Kegiatan berlangsung selama dua jam dengan menyambangi kafe Kosa kata, kopibrik, zuzu, Rons, dan warung ngopi.
“Sasaran dalam kegiatan ini adalah masyarakat umum yang tidak disiplin dalam memakai masker bagi orang maupun pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” ujarnya.
Diungkapakan Gita dari hasil giat oleh petugas ini memberikan saksi administratif berupa teguran maupun denda.
“Diharapkan masyarakat dapat mengetahui, mematuhi dan disiplin memakai masker yang berlaku pada perwali No. 68 Tahun 2020,” katanya. (yul/K-4)