Banjarmasin, KP – KPU belum membunyikan sirene tanda dimulainya masa kampanye. Namun begitu, beberapa bakal pasangan calon (Bapaslon) terlihat sudah tak sabar untuk menampilkan diri.
Spanduk berukuran raksasa berisi gambar wajah mereka sudah dipajang di mana-mana. Sebut saja Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin adalah, Abdul Haris Makkie yang berpasangan dengan Iham Noor. Dan Ananda yang berpasangan dengan Mushaffa Zakir.
Walau sudah menjurus ke pencalonan untuk Pilkada yang jadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang, namun spanduk itu rupanya masih belum dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu menyebutnya sebagai alat untuk perkenalan sebelum masuk ke tahapan penetapan peserta. “Saat ini kategorinya masih sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, Kamis (10/09/2020).
Apa yang dilakukan Bapaslon ini pun tak bisa dianggap sebagai pelanggaran. Bawaslu tak bisa berbuat banyak. Alasannya meski sudah mendaftar ke KPU, namun belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
“Mereka ini belum jadi objek pengawasan kami. Karena belum sebagai peserta. Ketika ditetapkan pada tanggal 23 (September) nanti maka, mereka sudah sebagai peserta,” terangnya.
Memang, penetapan peserta Pilkada oleh KPU dijadwalkan pada 23 September mendatang. Nah, pada saat itulah Bawaslu baru bisa mengambil tindakan. Terlebih Bawaslu sudah mewanti-wanti terkait hal ini.
“Imbauan kami segera diturunkan ketika mereka sudah ditetapkan kalau tak ingin dikategorikan kampanye diluar jadwal. Kalau masih ada tentu kami tindak lanjut dengan tindakan pelanggaran,” ujar Yasar.
Selain itu, Bawaslu juga sudah melakukan pemetaan terhadap keberadaan spanduk yang dipasang para Bapaslon tersebut. Sehingga jika telah jatuh masa penertiban maka Bawaslu bisa langsung ditindak lanjuti.
“Ada beberapa Bapaslon yang memasang baliho. Kami sudah mempetakan semuanya. Kalau sampai tanggal 23 masih ada, tentu akan ditindak lanjuti,” bebernya.
Adapun untuk spanduk yang memang melanggar aturan tata kota. Itu semuanya dilimpahkan kepada Pemkot Banjarmasin. Dalam hal ini Satpol PP. Tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.
“Tapi ketika menggu ketertiban dan keindahan kota itu yang berwenang seperti Satpol PP itu berhak menertibkan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Haris Makkei – Ilham Noor, Husaini saat dikonfirmasi terkait penurunan spanduk jagoannya sebelum 23 September menyatakan masih menunggu arahan Bawaslu.
Selain itu, dia juga mengatakan bakal segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu. “Belum ada arahan dari Bawaslu. Kita koordinasikan dulu nanti,” ujar politikus dari Partai Gerindra ini.
Sedang Ketua Tim dari Bapaslon Ananda – Mushaffa Zakir mengatakan, bakal mematuhi aturan dari penyelenggaraan pemilu. Dan juga masih menunggu informasi selanjutnya.
“Akan kami komunikasikan dengan tim. Saya lihat pasangan lain juga sama banyak memasang baliho perkenalan,” pungkasnya. (sah/K-3)