Banjarmasin, KP – Penghimpunan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam saat pemilu serentak 2019 lalu sempat jadi persoalan.
Saat itu, KPU Banjarmasin kelabakan lantaran kesulitan mencari identitas warga binaan yang mendekam di sana. Sementara waktu penetapan DPT tinggal menghitung hari.
KPU akhirnya kerepotan sendiri. Mereka terpaksa bolak balik keluar masuk Lapas guna meminta copyan data diri warga binaan yang dititipkan keluarganya saat membesuk. Sebab, sebelumnya berkas itu tentu tak dibawa hingga ke dalam Lapas.
Kejadian ini tentu tak bisa hanya menjadi catatan yang disimpan di laci meja KPU. Penyelenggara pemilu ini harus membukanya kembali lebih awal untuk menghindari permasalahan serupa di Pilkada 2020 ini.
“Kami sudah mempersiapkannya. Untuk di Lapas sudah menyisir. Sudah koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Banjarmasin Barat dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pelambuan,” ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Rahmi paham betul persoalan yang bakal dihadapi. Pasalnya, saat Pemilu 2019 lalu, dia lah orang yang menangani permasalahan di Lapas. Saat itu Rahmi masih menjabat sebagai Koordinator Divisi Program dan Data KPU Banjarmasin.
Rahmi menjelaskan, saat ini sedikitnya ada sekitar 2.400 penghuni yang memiliki hak suara di Lapas Teluk Dalam. Jumlah ini pun harus dikroscek lagi.
KPU harus menyisir untuk mencari warga binaan yang masa tahannya berakhir sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember untuk dikeluarkan tak lagi sebagai pemilih dari Lapas.
“Jadi banyak kami dapatkan pemilih di sana. Ada 2.400 penghuni. Tapi kami harus menyisir dahulu, apakah mereka tetap di sana hingga 9 Desember. Jadi ada perlakuan khusus nanti di Lapas,” jelasnya.
Yang menjadi catatan penting Ramhi soal identitas warga binaan sebagai syarat mencoblos. Sebab berkaca di Pemilu 2019 lalu, tak adanya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipegang warga binaan jadi persoalan utama.
Belum lagi identitas diri itu juga harus dimasukkan ke dalam ke Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), aplikasi khusus yang dibangun KPU. Sehingga persiapannya harus dilakukan jauh-jauh hari.
“Karena untuk memasukkan elemen data tersebut di Sidalih harus menggunakan elemen data lengkap. Kalau alias alias alias kan bisanya kebanyakannya di sana seperti itu,” bebernya.
Untuk memecahkan persoalan-persoalan ini KPU pun tentunya tak bisa jalan sendiri. Mereka harus berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pihak Lapas agar hak suara para warga binaan bisa betul-betul tersampaikan.
“Dari situ kami ingin memastikan penghuni tak keluar sebelum 9 Desember. Jadi itu yang dipastikan dahulu. Kalau sudah ketemu, itu yang kami carikan solusinya. Yang pasti kami mencari data identitas si penghuni tersebut,” tukasnya. (sah/K-3)