Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Jelang Pilkada, Bawaslu Pulpis Gelar Rakor Sentra Gakumdu

×

Jelang Pilkada, Bawaslu Pulpis Gelar Rakor Sentra Gakumdu

Sebarkan artikel ini
15 Pulpis Peserta rakor pembinaan sentra Gakumdu
Kejari Pulpis Triono Rahyudi menyampaikan paparan dihadapan peserta Rakor pembinaan Sentra Gakumdu di Aula Bappedalitbang, Pulpis. (kp/sgt)

Pulang Pisau, KP – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Alua Bappedalitbang Pulang Pisau, Senin (21/9).

Baca Koran

Turut Hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Edi Winarno, Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi, SH.MH, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra, Bawaslu Pulang Pisau beserta jajaranya, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hepro Nopriyanto mengatakan Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi dalam rangka melakukan pengawasan dan penaganan tindak pidana Pilgub Kalimantan Tengah tahun 2020.

Hepro mengatakan, Rakor pembinaan Sentra Gakkundu ini dilaksanakan dalam rangka mrnindaklanjuti surat Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali Sentra Gakkundu, dimana sejumlah tahapan Pilkada mengalami penundaan karena pandemi covid-19.

“ Harapan kami, Sentra Gakkumdu dapat melaksanakan amanah dalam pengawasan dan penindakan, jika ditemukan tindak pidana Pilkada nantinya, ” tandasnya

Dalam Rakor Pembinaan Sentra Gakumdu tersebut menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, SH.MH, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Edi Winarno, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Jhon Digul Manra. Dalam kesempatan itu turut dipaparkan aturan hukum (regulasi), potensi pelanggaran tindak pidana Pilkada dan tata cara penanganannya, serta dilakukan tanya jawab. (sgt/k-10)

Baca Juga :  Lomba Tilawah Pelajar SD Semarakkan Tahun Baru Islam di Banjarmasin
Iklan
Iklan