Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Juru Parkir Terciduk Simpan 12 Paket Shabu

×

Juru Parkir Terciduk Simpan 12 Paket Shabu

Sebarkan artikel ini
6 Jukir 3klm gabung 1
SHABU - Tersangka shabu Asad dan barbuk. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Usaha Gusti Muhammad Arsad alias Asad untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak bekas rokok, gagal dilakukan.

Bahkan, tak hanya itu pria berusia 38 tahun ini malah digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kalimantan Post

Hal ini dikarenakan kotak bekas rokok tersebut berisikan narkoba jenis shabu siap edar.

Adapun barang bukti yang disembuyikan dalam kotak bekas rokok berhasil disita petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin 12 paket shabu seberat 3,34 gram, 1 kotak rokok Sampoerna Mild 16 merah dan uang tunai Rp650 ribu.

Tertangkapnya pelaku Asad oleh petugas ketika berada di depan Roberta Dept Store Jalan Hasanudin Banjarmasin Tengah berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“11 paket disimpan dalam kotak rokok Sampoerna ditemukan di tanah tepatnya di dekat tiang baleho halaman depan Roberta Dept Store yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat pelaku ditangkap,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Senin (21/9/2020).

Sementara untuk satu paket shabu ini dibuang warga Jalan Sungai Baru Gang Gusti No. 20 Rt. 03 Rw. 01 Sungai Baru Banjarmasin Tengah ini, ketika hendak diamankan.

“1 paket ditemukan di tanah halaman belakang Roberta Dept Store yang berjarak sekitar 1 meter dari tempat pelaku tertangkap dan sebelumnya shabu tersebut telah ada dibuangnya,” tambahnya.

Pelaku Asad akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Kebakaran Landa Gudang Pengisian Bright Gas PT Goautama Banjarmasin
Iklan
Iklan