Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kadis DLH Ajak Warga Gemar Menanam Pohon

×

Kadis DLH Ajak Warga Gemar Menanam Pohon

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengajak warga kota ini untuk gemar menanam pohon.

“Mari kampanyekan gemar menanam pohon demi menciptakan kota ini tidak hanya Barasih Wan Nyaman (Baiman), tapi juga agar lebih sejuk dan teduh,” ajak Mukhyar.

Kalimantan Post

Kepada KP belum lama ini Mukhyar mengatakan, selain sebagai peneduh, penanaman pohon sebagai penghijauan juga sekaligus berfungsi mengurangi dan mengatisipasi pemanasan global (global warming).

Menurutnya, menyadari betapa pentingnya penghijauan pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia, dimana kegiatan nasional yang didasari atas Keputusan Presiden RI Nomor : 24 tahun 2008 ini harus didukung oleh seluruh masyarakat.

Penanaman pohon, lanjut Mukhyar, secara nyata telah memberikan kontribusi tidak hanya menurunkan pemanasan global , akan tetapi juga berperan mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan , tanah longsor pada musim penghujan.

“Banyak manfaat dengan melakukan penanaman pohon termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti menanam pohon yang sifatnya prokduktif,” tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah. Kepada {KP} ia mengungkapkan, menyadari betapa pentingnya untuk mengantisipasi pemanasan global ada sejumlah daerah yang mengeluarkan kebijakan untuk warganya menanam pohon.

“Salah satunya Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang mewajibkan setiap calon pengantin yang akan meningkah wajib menanam dua batang pohon sebagai bagian dari syarat adminitrasi pernikahan,” ujarnya.

Lebih jauh anggota dewan dari F-PKS ini mengemukakan, aturan serupa juga pernah dilaksanakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2011 lalu.

Bupati Kendal ketika itu ujarnya, mengeluarkan Peraturan Bupati yang isinya mengharuskan calon pengantin untuk menanam dua pohon yang menghasilkan buah untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Banjarmasin Berkuda Gelar Kompetisi Horseback Archery, Wali Kota Yamin Dukung Pengembangan Atlet Berkuda

“Tujuannya selain untuk menghijaukan dan menjaga bumi, juga untuk menambah penghasilan. Sebab diperkirakan dalam 3 sampai 5 tahun, pohon-pohon itu sudah berbuah dan buahnya selain untuk dimakan, tapi bisa dijual,“ kata Aliansyah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan