Banjarmasin, KP – Kalsel berupaya menata kawasan perumahan dan pemukiman di wilayah Kalsel, agar tidak terkesan kumuh dan layak menjadi gerbang ibukota negara yang baru.
“Ini dilakukan dengan menyusun payung hukum berupa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP),” kata Ketua Pansus Raperda RP3KP, H Hormansyah kepada wartawan, Selasa (8/9/2020), di Banjarmasin.
Menurut Hormansyah, kawasan perumahan dan pemukiman perlu ditata agar terlihat bagus, apalagi rencana pengembangan ini diperuntukan hingga 20 tahun ke depan.
“Jadi rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman ini dipersiapkan selama 20 tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2040,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hormansyah menambahkan, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi penataan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten/kota se Kalsel, walaupun harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
“Jadi rencana ini harus menyesuaikan dengan RTRWP Kalsel, yang kini masih dalam tahapan proses perubahan,” jelas Hormansyah.
Selain itu, juga RTRW di masing-masing kabupaten/kota, dimana penataan kawasan pemukiman ini perlu diterapkan di Kalsel, seperti di provinsi lainnya yang sudah memiliki perda dan penataan kawasan pemukiman.
“Namun perlu dilakukan harmonisasi, mengingat penataan kawasan ini disesuaikan kewenangan masing-masing, apakah kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel.
Hormansyah mengakui, Pansus sudah melakukan studi komparasi di dua provinsi yang memiliki Perda penataan kawasan pemukiman dan melihat langsung penataan yang dilakukan.
“Kita sudah melihat ke Semarang, Jawa Tengah dan Yogyakarta, yang memiliki penataan kawasan pemukiman yang sangat bagus,” tambah Hormansyah.
Diharapkan, Kalsel bisa menerapkan penataan kawasan pemukiman ini. Walaupun tidak sama, namun penataan tetap dilakukan, sehingga provinsi ini tertata dengan baik. (lyn/K-1)