Juga reklamasi lahan sebagai salah satu upaya pemulihan lingkungan pasca tambang masih kurang maksimal,” tambah Imam Suprastowo
BANJARMASIN, KP – Keterlibatan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolan hutan sangat diperlukan agar bisa terealisasikan, sekaligus memberdayakan masyarakat setempat.
“Keterlibatan masyarakat merupakan keharusan dalam perlindungan dan pengelolaan hutan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Selasa (8/9), di Banjarmasin.
Menurut Imam Suprastowo, keterlibatan dan memberdayakan masyarakat diperlukan agar upaya perlindungan dan pengelolaan hutan menjadi maksimal.
“Bahkan bisa gagal, jika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan hutan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Misalnya, usaha reboisasi atau penghutanan kembali serta gerakan penghijauan beberapa tahun lalu di Kalsel tidak terlihat hasil yang signifikat, bahkan kurang sesuai harapkan.
“Juga reklamasi lahan sebagai salah satu upaya pemulihan lingkungan pasca tambang masih kurang maksimal,” tambah Imam Suprastowo.
Padahal hutan di Kalsel cukup potensial sebagai sumber daya alam (SDA) yang terbarukan untuk menjadi sumber pendapatan daerah maupun menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan.
“Hutan Kalsel masih berpotensi untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Untuk itulah, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Kalsel, dan diharapkan Raperda ini bisa segera rampung.
“Kita berharap Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan itu nanti bisa menjadi payung hukum dalam melibatkan atau memberdayakan masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Banua ini,” jelas Imam Suprastowo.
Selain itu, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan tersebut masyarkat akan termotivasi untuk turut serta melindungi dan mengelola hutan mereka secara baik dan benar. “Pada gilirannya mendatangkan penghasilan bagi masyarakat sendiri,” ungkap politisi senior ini.
Kalsel yang merupakan provinsi tertua di Pulau Kalimantan, namun dengan luas wilayah terkecil kini tercatat memiliki kawasan hutan lebih kurang 1.779.982 ha.
Data pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel sampai Tahun 2019 di provinsinya terdapat lahan kritis lebih kurang seluas 286. 041,00 ha dan lahan sangat kritis 225. 552,80 ha.
Lahan kritis yang mencapai ratusan ribu hektare itu merupakan sumber potensial untuk hutan kemasyarakatan atau usaha lain asalkan melalui pengelolaan dengan baik dan benar, misalnya sebagai ladang peternakan (penggembalaan ternak). (lyn/K-1)