Banjarmasin, KP – Penegakkan peraturan Walikota (Perwali) BanjarmasinNomor 68 Tahun 2020, Razia masker oleh Tim Gabungan dilakukan serentak di kota Banjarmasin, termasuk di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan.
Dalam razia yang dilakukan oleh Tim gabungan, TNI-Kodim 1007/Banjarmasin dan Koramil, Polresta Banjarmasin jajaran, Dit Sabhara Polda Kalsel, BPBD Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin, ditemukan 38 warga tanpa masker. Diantaranya, tukang becak, sejumlah pengendara roda dua dan pengemudi roda empat.
Namun, warga yang tanpa masker hanya diberi teguran lisan dan dikasih masker gratis, akan tetapi bila mengulangi dan kedapatan akan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya SE didampingi Babinsa dari TNI mengatakan, razia masker dilakukan tiga kali pada Selasa (01/09/2020). Pagi harinya di dua tempat, yakni Pasar Pekauman dan di Jalan Muara Kelayan Banjarmasin, dan di depan Mako Polsek Banajrmasin Selatan. “Saat razia di tempat ini ada sekitar 26 orang kedapatan tidak pakai masker,” jelasnya.
Ia mengatakan, sekali razia di satu titik masih ditemukan warga yang tak pakai masker. “Waktu razia Selasa sore saja dalam waktu 30 menit ada sekitar 12 pengendara baik roda dua dan roda empat yang kedapatan tidak masker,” ungkapnya.
Dari total tiga kali kegiatan razia tersebut ada sekitar 38 orang warga tidak pakai masker, dan puluhan orang ini oleh Tim Gabungan dikasih masker gratis. “Alibi mereka bervariasi, ada yang ketinggalan masker dan ada juga yang tidak memiliki masker,” sebutnya.
Ia pun meminta kesadaran warga untuk mengenakan masker jika di luar rumah.
Pengendara Herlina Sintia Markisa warga Komplek Plam, ikut didata petugas karena kedapatan tak bermasker.
“Tadi kena teguran saja, dan tidak didenda Rp100 ribu, dikasih masker gratis lagi, terima kasih pak, lain kali saya tidak bakal lagi lupa pakai masker, tadi terburu – buru diajak teman mau senam bareng,” ucap Sintia. (fik/K-4)