Banjarmasin, KP – Diantara banyaknya catatann yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), permasalahan daftar pemilih sementara (DPS) yang berada di Kabupaten Tabalong menjadi sorotan utama.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten tabalong, Ardiansyah mengakui bahwa memang ada permasalahan terkait status administrasi kependudukan di salah satu desa yang berada di wilayah penghujung Provinsi Kalimantan Selatan itu.
“Terkait data di wilayah Kabupaten Tabalong, memang ada data yang bermasalah di perbatasan wilayah antara Kbupaten Tabalong dan Kanupaten Barito Timur. Yakni desa Dambung Raya untuk di Tabalong, dan Desa Dambung versi Bartim,” ungkapnya pada awak media usai melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS di Ballroom treepark hotel, Kabupaten Banjar, Selasa (15/09) siang.
Menurutnya, sejak keputusan Mendagri Nomor 40 Tahun 2018, wilayah tersebut menjadi termasuk dalam wilayah administrasi tabalong. Namuan warga disana kebanyakan berKTP Bartim.
“Memang secara identitas warga disana masih berKTP Barito Timur, sehingga memang diduga ada kegandaan. Karena memang hasil coklit yang dilakukakan PPDP seprti itu,” ujarnya.
Akibatnya, diduga proses itulah yang menjdi penyebab terjadinya kegandaan data.
Pria dengan sapaan Ardi itu membeberkn, di desa tersebut terdapat 7 rumah terdiri dari 22 KK yang memiliki stiker coklit yang sama.
“Tetapi karena kita bekerja berdasarkan KTP elektronik dan hasil coklit, yang masuk tabalong hanya 14, kemudian yang MS ada 13, TMS 1 karena pindah domisili atau kode 4 hasil coklit PPDP,” jelasnya.
Ia melanjutkan, permasalah ini sebenarnya sudah selesai. Psalnya beberpa waktu yang lalu KPU RI melaksanakan rapat kordinasi terkait daerah perbatasan regional kalimantan di Kutai Kartanegara.
“Karena kami hanya terkait dengan data pemilihnya saja, jadi kita menyandingkn data pemilih di Bartim ke KPU Tabalong. Dan hasilnya kita kembalikan kepada KTP elektronik,” sambungnya.
Selain itu, ia menuturkan jika terdapat 13 pemilih yang MS di tabalong dan Ada 4 pemilih yang MS di Basito timur berdasarkan data kependudukan.
Meski demikian, pihaknya merasa perlu memastikan kembali terkait keabsahan data tersebut. “Karena ini merupakan penetapan DPS, agar hak konstitusi warga sesuai dengan e-ktp masing-masing daerah dan tidak ada kegandaan lagi,” tambahnya.
Sehingga, apa ia merasa apa yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dalm rapat pleno terbuka tadi akan dijadkan bahan evaluasi di KPU Tabalong. “Ini akan kita tindak lanjutii dengan melakukan sinkronisasi data DPS di Tabalong dengan DPS Bartim. Siapa tau masih ada kegandaan data,” ujarnya.
“Misalnya masih ada dugaan kegandaan data maka kita akan memerintahkan kawan-kawan PPK untuk mendata yang di PPS untuk memverivikasi kegandaan tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan informasinynag berhasil dihimpun Kalimantan Post, jumlah pemilih yang berada di Desa Dambung Raya Kabupaten Tabalong sebanyak 452 pemilih yang ada di 4 RT.(Zak/KPO-1)