Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

KPU Kalsel Siapkan Debat Publik

×

KPU Kalsel Siapkan Debat Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200929 WA0105

BANJARMASIN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel kini mempersiapkan pelaksnaan debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel.
“Jadi kita mulai mempersiapkan debat publik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada KP, Senin (28/9/2020), di Banjarmasin.
Menurut Edy Ariansyah, pelaksanaan debat publik mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020, dimana debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lain.
“Namun disiarkan secara langsung. Bisa siaran tunda, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan,” tambah Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kalsel.
Ditambahkan, lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang menyiarkan diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal, dan dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.
Sedangkan pelaksanaan debat sendiri hanya dihadiri pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Kalsel, empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon, dan lima orang anggota KPU Kalsel.
“Penyelenggaraan Debat Publik menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid,” ungkap Edy Ariansyah.
Selain itu, debat publik diselenggarakan paling banyak tiga kali pada masa kampanye, dipandu moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Moderator tidak diperkenankan atau dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon,” jelas mantan Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Edy Ariansyah menambahkan, KPU Kalsel memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk dapat memahami materi debat, dimana ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ditetapkan dengan Keputusan KPU Kalsel setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Materi debat publik berupa visi dan misi pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan, dan memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik akan dikenai sanksi diumumkan menolak debat dan tidak ditayangkan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU Kalsel,” tegas Edy Ariansyah.
Sanksi dikecualikan bagi pasangan calon yang sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan. “Semuanya harus dibuktikan lewat surat keterangan dari instansi terkait paling lambat tiga hari sebelum penyelenggaran debat publik,” ujarnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan