Banjarmasin, KP – Puluhan warga terjaring saat razia masker di Pasar Banjar Raya Pelambuan dan depan kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari 21 warga tanpa masker yang didata, empat diantaranya memilih sanksi bayar denda dan sisanya memilih menyapu halaman Kantor kecamatan Banjarmasin Barat.
“Mereka yang terjaring rata-rata beralasan lupa membawa masker dan ketinggalan di rumah maupun sepeda motor,” ungkap Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah (BBT) Mayor Czi Tandra, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK dan Camat Banjarmasin Barat Hj Karlina.
Ia mengatakan, kegiatan guna mengantisipasi masyarakat tak menggunakan masker. “Diantara mereka yang terjaring ada yang milih bayar denda Rp100 ribu dan ada juga dikenakan hukum sosial yakni menyapu,” jelasnya.
Ia mengimbau, sejak diterapkannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, masyarakat untuk sadar dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Karena tujuannya untuk menghindari penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Farida yang kedapatan tak bermasker memilih bayar daripada menyapu. “Saya lupa pakai masker,” kata warga Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat
Sementara H Ijak mengaku, kedapatan tanpa masker saat nongkrong bersama temannya tak jauh dari lokasi razia. “Karena dekat dengan rumah, makanya saya tidak memasang masker, biasanya selalu menggunakan masker,” katanya. (fik/K-4)