Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lupa Bermasker, Farida Pilih Bayar Denda

×

Lupa Bermasker, Farida Pilih Bayar Denda

Sebarkan artikel ini
5 masker 4klm 1
RAZIA MASKER – Salah satu warga kena saksi menyapu karena kedapatan tanpa masker. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Puluhan warga terjaring saat razia masker di Pasar Banjar Raya Pelambuan dan depan kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari 21 warga tanpa masker yang didata, empat diantaranya memilih sanksi bayar denda dan sisanya memilih menyapu halaman Kantor kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Koran

“Mereka yang terjaring rata-rata beralasan lupa membawa masker dan ketinggalan di rumah maupun sepeda motor,” ungkap Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah (BBT) Mayor Czi Tandra, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko SIK dan Camat Banjarmasin Barat Hj Karlina.

Ia mengatakan, kegiatan guna mengantisipasi masyarakat tak menggunakan masker. “Diantara mereka yang terjaring ada yang milih bayar denda Rp100 ribu dan ada juga dikenakan hukum sosial yakni menyapu,” jelasnya.

Ia mengimbau, sejak diterapkannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, masyarakat untuk sadar dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Karena tujuannya untuk menghindari penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Farida yang kedapatan tak bermasker memilih bayar daripada menyapu. “Saya lupa pakai masker,” kata warga Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat

Sementara H Ijak mengaku, kedapatan tanpa masker saat nongkrong bersama temannya tak jauh dari lokasi razia. “Karena dekat dengan rumah, makanya saya tidak memasang masker, biasanya selalu menggunakan masker,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai
Iklan
Iklan