Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Main Kupu, Kakek Ditangkap Polisi

×

Main Kupu, Kakek Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 kupu 2klm gabung 2
Pelaku dan barang bukti judi togel. (KP/Ist)

Kuala Kapuas, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kapuas menangkap seorang kakek, karena terlibat judi kupon putih (kupu) dirumahnya Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kota Kuala Kapuas, Kalteng, Senin (31/8/2020).

“Pelaku berinisial MR (61) yang merupakan resedivis ini tertangkap tangan saat sedang mengirim nomor togel secara online,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Try Wibowo.

Kalimantan Post

Pelaku ditangkap petugas dari hasil laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat diamankan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni telepon selular miliknya yang digunakan sebagai transaksi togel, buku tabungan bank beserta Kartu ATM, sobekan kertas dengan angka tebakan, serta spidol warna hitam merk Snowman marker.

Kemudian, lembaran grafik angka tebakan yang sudah ke luar, buku komik Meteor tempat menyimpan angka tebakan dan uang tebakan togel.

“Selanjutnya, pelaku MR dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku MR diancam Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan 4 hingga 10 tahun penjara. (Al/K-4)

Baca Juga :  Kapal Tanker MT Federal II Terbakar di Galangan, 10 Orang Meninggal Dunia, 18 Luka-luka
Iklan
Iklan