Banjarmasin, KP – Mantan Kepala SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan, dituntut lebih tinggi dari bendahara dana BOS di sekolah tersebut, Agustina Wahidah dengan perbedaan hanya sebulan.
Hairan oleh JPU Arief Rolnadi dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sdh dikembalukan Rp110 juita, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama delapan bulan. Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta lebih, serta telah mengembalikan sebesar Rp200 juta bulan, jika tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah tujuh bulan.
Berbeda dengan tedakwa Hairan, terdakwa Agustina Wahidah ketika mendengarkan tuntutan tersebut berlinang air matanya, serta sesegukan ketika ditanya majelis soal tuntutan tersebut.
Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (23/9/2020) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak.
JPU berkeyakinan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidarnya.
Atas tuntutan tersebut majelis meminta kepada kedua penansihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.
Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah. (hid/K-4)