Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Melanggar Tata Ruang Terancam Sanksi Pidana

×

Melanggar Tata Ruang Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmarufah
Arufah

Melanggar Tata Ruang Terancam Sanksi Pidana

BANJARMASIN, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengingatkan, agar Pemko Banjarmasin tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dalam melaksanakan setiap merealisasikan perencanaan pembangunan.

Baca Koran

“Sesuai ketentuan berlaku pemerintah pusat bisa saja memberikan sanksi, jika pemerintah daerah, dalam hal ini walikota atau bupati dianggap pihak yang paling bertanggung jawab melakukan pelanggaran tata ruang,” kata Arufah Arief.

Dihubungi KP, Minggu (20/9/2020), ia mengatakan sanksi yang diberikan terhadap kepala daerah yang melanggar tata ruang memang perlu diterapkan.

Masalahnya, kata Arufah, dalam praktik di lapangan tidaknya jarang dalam kebijakannya kepala daerah, baik bupati dan walikota yang melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebelumnya dikemukan, ancaman pemberian sanksi berupa adminitrasi hingga ancaman pidana terhadap kepada kepala daerah yang tidak disiplin dalam mentaati aturan tata ruang, sebagaimana telah dituangkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007.

Ditegaskannya, pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfataan ruang dan dimaksudkan sebangai perangkat tindakan penertiban atas pemanfataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.

Ancaman saksi, yaitu dalam bentuk pencabutan kewenangan soal izin pemanfataan lahan. “Sanksi paling berat adalah ancaman dikenakan denda hingga pidana penjara,” ujar Arufah, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin ini.

Menurutnya, dalam praktek akibat berbagai kepentingan tidak jarang sebuah kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan peruntukannya dalam Perda RTRW berubah fungsi dan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan atau bisnis.

“Padahal kawasan itu jelas-jelas dalam Perda RTRW telah ditetapkan peruntukkannya untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas umum,” tandasnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah, jika dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengambil kebijakan menyalahi dan menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Munurutnya, tidak hanya terhadap kepala daerah, tapi juga terhadap perusahaan ataupun perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap tata ruang nasional maupun RTRW, yang dalam hal ini pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah.

Dipaparkan pengaturan RTRW Kota Banjarmasin sudah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dituangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2013 yang waktu dirancang hingga tahun 2031.

Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Perda itupun saat ini tengah kembali dilakukan revisi dan kini sudah memasuki proses pembahasan melalui Pansus yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin.

Arufah mengatakan revisi Perda Nomor 5 tahun 2013 itu dirancang hingga tahun 2040. Tujuannya adalah guna mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai yang aman, nyaman dan menarik dalam mendukung kegiatan sosial, budaya parawisata serta perdagangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Ditandaskan, perangkat hukum sebagai kerangka ancuan pengembangan wilayah ini, maka setiap aktifitas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan kawasan atau zona-zona sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RTRW.

Seperti halnya, penetapan kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), industri, terminal, pelabuhan, pusat perdagangan dan jasa, pusat perkantoran, hingga upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai.

Lebih jauh ia mengemukakan, seiring pertumbuhan Banjarmasin sebagai pusat perdagangan dan jasa yang begitu pesat bukan mustahil akibat berbagai kepentingan penetapan sesuatu kawasan atau zona sebagaimana telah dituangkan dalam Perda RTRW tersebut terjadi pelanggaran.

Guna mengantisipasi kemungkinan ini, Pemko Banjarmasin sebelum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

“Termasuk dalam memberikan sikap tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran,” demikian kata Arufah Arief, yang juga Ketua Pansus Raperda revisi terhadap Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW. (nid/K-3)

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses
Iklan
Iklan