Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Menyoroti Pelayanan KUA di Masa Pandemi

×

Menyoroti Pelayanan KUA di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Muhammad Firhansyah
Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman R.I Perwakilan Kalsel 

Perwakilan Kalimantan Selatan, Ombudsman menyusun satu kajian inisiatif (Rapid Asissment) yakni penelitian pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam sisi pelayanan publiknya.

Baca Koran

Bagi Ombudsman, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki banyak peran krusial. Selain merupakan pelayanan publik dasar, KUA juga di nilai publik sebagai pelayanan utama warga dalam beragama, biasanya jenis layanan yang diberikanpun beragam seperti Pelayanan bidang administrasi (pendaftaran, pengesahan, dan pencatatan nikah dan rujuk), pendaftaran dan Penerbitan akta, ikrar dan wakaf, Suscantin, bimbingan zakat, infaq dan shodaqoh. pembinaan wakaf, bimbingan manasik haji dan yang lainnya.

Selam masa pandemi, sejumlah warga berkonsultasi ke Ombudsman, baik melalui jalur daring maupun langsung pada pokoknya mengeluhkan sejumlah layanan publik yang lamban berbenah termasuk layanan KUA, mulai dari dugaan maaldministrasi berupa penundaan berlarut proses layanan, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa (Pungli) sampai pada pemberian pelayanan tak patut menjadi problem yang dikeluhkan.

Menyikapi sejumlah keluhan tersebut, penting bagi Ombudsman melakukan klarifikasi, investigasi, penelitiian/audit layanan dan menyusun saran tindakan korektif. agar potensi maladministrasi yang terjadi bisa dicegah dan segera dapat diperbaiki.

Memang di masa pandemi ini, Ombudsman RI tetap melakukan investigasi ke sejumlah Layanan Publik, baik di tingkat Kementerian, BUMN/BUMD, Pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik bagi publik harus tetap berjalan.

Ombudsman juga harus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan, bahkan perlu ditingkatkan kepada masyarakat meski di masa pandemi, agar publik terlayani dengan baik, sebagai tujuan negara dan cita cita republik ini, termasuk pada layanan KUA.

Beragam laporan, isu, dan keluhan publik telah di respon dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman, baik sebagai laporan langsung, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) maupun laporan inisiatif atau atas prakarsa sendiri. Tak cukup sampai di situ Ombudsman di sejumlah perwakilanpun aktif menyoroti sejumlah keluhan pelayanan yang disampaikan dengan melakukan sejumlah kajian/penelitian biasanya disebut SR (Systemic Review) maupun RA (Rapid Asissment). Keduanya dilakukan untuk memperdalam dan menemukan potensi maladministrasi sekaligus fokus solusi dan saran efektif apa saja yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :  Pembinaan Remaja

Sejumlah temuan yang di dapat Ombudsman pada pelayanan KUA diantaranya jenis produk layanan Kantor KUA yang dipajang hanya mencantumkan jenis klasifikasi dan waktu, tanpa ada keterangan/kepastian biaya, sebagian Kantor belum memiliki ruang penyimpanan arsip. Akhirnya sebagian besar arsip terbengkalai dan dimakan rayap. Kondisi kantor masih sangat terbatas dan belum representatif, belum memiliki halaman layak termasuk ruang tunggu, ruang kerja yang cukup dan fasilitas pelayanan yang standar, tidak ada penyediaan ruang atau sarana layanan khusus bagi lansia, anak, perempuan dan disabilitas (berkebutuhan khusus). Dalam hal disabilitas belum ada tenaga KUA yang disediakan khusus menghandle urusan yang berdimensi HAM ini.

Temuan lainnya, belum ada penunjukan langsung petugas dan unit pengelola pengaduan, biasanya hanya melalui konsultasi langsung ke Kepala KUA. Eselon bagi posisi Kepala KUA hanya setingkat eselon IV, berbeda dengan eselon pemerintah daerah, padahal tugas dan fungsi KUA setara dengan layanan kecamatan, baik dari segi wilayah maupun bobot produk layanan yang diberikan.

Tidak tersedianya Kantor Permanen KUA dan tidak tersedianya anggaran renovasi serta pemeliharaan kantor yang memadai, sebab sebagian besar status alas hak kantor KUA yang ditemui Ombudsman merupakan aset pemerintah daerah (pinjam pakai).

Selain itu dalam hal Praktek Manasik haji tidak bisa dilaksanakan oleh KUA di kantor sendiri mengingat terbatas dan selama ini memakai fasilitas tempat ibadah atau masjid terdekat

Dalam perspektif Ombudsman, sarana dan prasarana adalah salah satu faktor utama yang dapat memengaruhi kualitas dari pelayanan publik. Namun sarana dan prasarana Kantor Urusan Agama, banyak belum memadai ini disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya kebijakan Kementerian Agama, baik pusat dan daerah yang belum maksimal dalam menyediakan kantor layanan yang representatif bagi publik. Padahal kantor KUA termasuk pelayanan publik dasar bagi publik.

Baca Juga :  Prinsip Toleransi Islam Menjaga Keharmonisan Hidup Bermasyarakat

Selain itu, masih ditemukan potensi maladministrasi seperti permintaan imbalan uang dan jasa pada proses layanan yang diberikan. Hal ini terjadi sebab ketidaktegasan petugas menolak pemberian masyarakat berupa uang layanan illegal yang dianggap “biasa” oleh sebagian pengguna layanan. Khususnya pada pengurusan berkas nikah ditambah lagi ada kultur masyarakat yang masih keliru dengan tetap memberikan uang atas layanan yang diberikan meskipun sudah tertulis biaya gratis.

Untuk mengatasi hal ini maka Kementerian agama baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota perlu mengambil langkah yakni : Pertama, melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang layanan kantor KUA seperti, ruang layanan, ruang tunggu, ruang kerja, ruang arsip, ruang disabilitas/pengguna khusus, halaman parkir, ruang pengelola pengaduan dan ruang nikah yang lebih represntatif, bersih dan layak. Kedua, melakukan pelatihan intensif pelayanan prima dan penegakan zona integritas bagi SDM Kantor KUA, termasuk membangun budaya anti pungli dan Korupsi. Ketiga, meminta Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dan wilayah lebih aktif secara periodik melakukan evaluasi, pengawasan dan memberikan perhatian serius dalam peningkatan pelayanan kantor KUA di termasuk analisis beban kerja internal demi untuk menuju zona integritas dan wilayah bersih melayani.

Kita sangat berharap, masa pandemi menjadi kilas baliknya berbenahnya penyelenggara pelayanan publik, dengan selalu menyuguhkan inovasi dan perbaikan dari segala sisi. bukan malah sebaliknya, menjadi semakin lemah dan bermasalah, akhirnya masyarakat lagi yang selalu rugi dan kalah.

Iklan
Iklan