Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Orang Tua Diminta Tak Malu Rehabilitasi Anak Kecanduan Narkoba

×

Orang Tua Diminta Tak Malu Rehabilitasi Anak Kecanduan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Suyato
Suyato SE MM

Banjarmasin,KP – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, SE MM mengimbau, masyarakat atau para orang tua tidak malu membawa anak ataupun kerabatnya berkonsultasi dan merehabilitasi untuk menyembuhkan anaknya yang kecanduan obat-obatan terlarang dengan datang ke dokter maupun atau melalui konseling yang disediakan instasi terkait.

Kepada KP Selasa (15/9/2020) Suyato mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan jenis obat-obat terlarang (narkoba) lainnya masih terus menjadi ancaman dan terus diwaspadai karena pemakaian dan peredarannya menunjukan tren semakin meningkat, tidak terkecuali di Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Ketua komisi membidangi masalah pengawasan pemerintahan dan penenggakan peraturan daerah ini menandaskan, penanganan secara terpadu terhadap para korban pencandu narkotika dan obat terlarang bukan hanya melalui penenggakkan hukum secara tegas, tapi melalui rehabilitasi.

“Betapa tidak, karena pemakaian dan penyalahgunaan obat tanpa izin eder itu di daerah ini termasuk Kota Banjarmasin sudah sangat meresahkan dan dinilai dalam kondisi darurat. Masalahnya, karena penggunanya bukan hanya orang dewasa, tapi juga para pelajar,” kata Suyato yang akrap disapa Awie ini.

Menyinggung, terkait penanganan para pencandu pengguna obat –obatan terlarang tersebut, Suyato mengatakan, selaian dituntut peranan secara terpadu seluruh pihak dari masyarakat, para orang tua, sekolah dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurutnya, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan BNN sudah menyediakan lembaga konsuling untuk menangani anak yang kecanduan narkoba dan zat adiktif lainnya.

“Termasuk tidak kalah penting peran dari Lembaga Konsultasi Kesejateraan Sosial (LK3),“ ujarnya.

Dikatakan, keberadaan LK3 yang berada di bawah naungan Dinas Sosial ini haruslah dipahami tidak hanya berperan sebagai wadah kerjasama penangangan masalah keluarga, tetapi juga sekaligus berfungsi untuk membantu penanganan anak pencandu narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah di Bulan Suci, KKB Pusat dan KKB Banjarmasin Barat Gelar Buka Puasa Bersama

Lebih jauh ia mengemukakan, penanganan dan penanggulangan anak pencandu narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adikitif lainya termasuk kecanduan menghisap lem (ngelem) sebenarnya dapat disebuhkan melalui rehabilitasi secara rutin dan ketat.

Lebih jauh Suyato mengatakan, mengapresiasi sikap tegas dari pihak kepolsian dan BNN yang terus melakukan sosialisisasi terkait bahaya tentang pemakaian obat-obatan terlarang satu ini. Termasuk menindak tegas para penjual dan pengedarnya.

Namun demikian ia kembali menegaskan, langkah dan sikap tegas itu dirasa tidak cukup tanpa diimbangi upaya pencegahan lainnya seperti merehabilitasi para penggunanya.

“ Karennya menyikapi masalah ini, dibutuhkan juga peran masyarakat atau para orang tua agar tidak malu membawa anak atapun kerabatnya berkonsultasi dalam upaya merehabilitasi untuk menyembuhkan anak kecanduan obat-obatan terlarang itu ke instansi terkait,” demikian kata Suyato. (nid/K-3)

Iklan
Iklan