Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pakai Arak-arakan saat Mendaftar ke KPU, Ibnu Ditegur Keras Mendagri

×

Pakai Arak-arakan saat Mendaftar ke KPU, Ibnu Ditegur Keras Mendagri

Sebarkan artikel ini
IMG 20200907 WA0120

‘Jelang pelaksanaan Pilkada 2020, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diterpa kabar tak sedap. Ibnu mendapat teguran keras dari Mendagri, Tito Karnavian. Ibnu ditegur lantaran melanggar arak-arakan saat mendaftar ke KPU’

Baca Koran

Banjarmasin, KP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merilis daftar kepala daerah yang mendapat teguran keras menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Senin (07/09/2020).

Sedikitnya ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Teguran ini diberikan atas temuan beberapa pelanggan yang telah dilakukan oleh masing-masing kepala daerah.

Pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran kode etik, pelanggaran pembagian bantuan sosial (Bansos), dan melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.

“Sampai dengan 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Dari jumlah tersebut, teguran terbanyak yang dilayangkan Tito kepada kepala daerah yakni soal melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa. Pasalnya, ada 49 kepala daerah yang mendapat teguran keras tersebut. 

Sisanya satu kepala daerah ditegur lantaran melanggar kode etik. Satu ditegur karena pelanggaran pembagian bantuan sosial (Bansos).

“Pelanggar ini menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” lanjut Benni.

Rupanya dari jumlah kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito tersebut, salah satunya tercantum Walikota Banjarmasin, yang saat ini masih dijabat Ibnu Sina.

Ibnu Sina ditimpa teguran keras lantaran dianggap telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa.

Ibnu memang sempat membawa arak-arakan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Banjarmasin pada Jumat (04/09/2020).

Baca Juga :  Jelang Kemarau, Banjarmasin Nyatakan Siaga Karhutla

Arak-arakan dilakukan dengan berjalan kaki dari Masjid Hasanuddin Madjedi untuk menuju Kantor KPU Banjarmasin yang terletak tak jauh dari Masjid. 

Saat itu Ibnu Sina selaku petahana yang berpasangan dengan Arifin Noor diiringi para pendukung maupun relawannya, dan dihibur  kesenian sinoman hadrah sambil berjalan kaki.

Saat dikonfirmasi, Ibnu mengakui bahwa dirinya memang mendapat teguran keras itu. Namun, sang petahana di Pilwali 2020 itu mengakui hingga saat ini belum menerima surat teguran tersebut..

“Saya melihat di berita tercantum Banjarmasin. Dan kami hingga saat ini belum menerima surat teguran resminya,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi, Senin (07/09/2020) sore.

Ibnu pun kurang sependapat jika dirinya dianggap telah lalai dalam menerapkan protokol kesehatan saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilaksanakan KPU di hari pertama itu.

“Tetapi tetap kami menerapkan protokol kesehatan, pada saat pendaftaran kemarin pun tetap menegakan protokol kesehatan. Pakai masker menjaga jarak,” katanya.

Meski mengakui memang ada arak-arakan sambil berjalan kaki saat menuju kantor KPU saat itu namun Ibnu enggan disalahkan sendirian. Sebab ujarnya, bakal pasangan calon lain juga melakukan hal serupa.

“Kalau itu dianggap menimbulkan kerumunan hampir semua pasangan calon juga seperti itu. Hanya karena kami petahana sebagai kepala daerah makanya mendapat teguran seperti itu. Pada hakikatnya kan semua calon. Semua pakai Hadrah jalan kaki, pakai mobil. Kan begitu,” bebernya.

Lantas apakah teguran keras itu membuatnya kapok? Menurutnya dia akan tetap patuh dengan aturan yang berlaku. Sekalian seandainya kampanye secara langsung ditiadakan, dia mengaku bersedia menjalankannya.

“Kalau tak ada kampanye di lapangan, kami tak akan kampanye di lapangan. Hanya di media sosial saja,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan