Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pansus Badan Hukum PDAM Dihadapkan Dua Pilihan

×

Pansus Badan Hukum PDAM Dihadapkan Dua Pilihan

Sebarkan artikel ini
HM Faisal Hariyadi.

Banjarmasin, KP – Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih Banjarmasin mulai dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, HM Faisal Hariyadi mengakui, perubahan badan hukum PDAM, Pansus dihadapkan ada dua pilihan.

Android

“Dua pilihan itu adalah apakah berbentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau mengubah bentuk PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujarnya.

Kepada KP, Jumat (18/9/2020), Faisal menjelaskan, bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM harus mempertimbangkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam PP tersebut secara tegas mengatakan jika berubah menjadi Perumda, maka kepemilikannya hanya satu orang, yaitu milik Pemko Banjarmasin, termasuk kepemilikan saham.

Berbeda dengan Perseroda, sahamnya terbagi, bukan hanya milik pemerintah daerah, tapi Pemerintah Provinsi.

“Nah karena dalam saham PDAM ada aset milik Pemprov Kalsel dalam bentuk penyertaan modal, maka perubahan badan Hukum PDAM diusulkan menjadi Perseroda,” ujarnya.

Diungkapkan, penyertaan modal dari Pemprov Kalsel pada PDAM sebesar Rp65 miliar.

Ia mengatakan, saat awal perubahan badan hukum sebenarnya diinginkan menjadi Perumda dan sudah dimohonkan agar aset penyertaan modal itu dihibahkan sepenuhnya kepada Pemko, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Pemprov Kalsel, padahal perubahan badan hukum harus dilaksanakan sesuai amanat PP Nomor 54 tahun 2017.

“Persoalannya sekarang apakah perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih ini nantinya akan menjadi Perumda atau Perseroda, inilah harus kita kaji,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan