Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

PAW Ananda – Mushafa Mulai Diproses

×

PAW Ananda – Mushafa Mulai Diproses

Sebarkan artikel ini
Hj Ananda dan H Mushafa Zakir

Sebelum menyatakan maju bakal calon Walikota Hj Ananda poltlikus dari Partai Golkar tiga priode angota dewan ini menjabat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN, KP – Majunya Hj Ananda – Mushafa Zakir sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota mengharuskan keduanya harus mundur diri dari anggota DPRD Banjarmasin.

Android

Informasi diterima (KP), surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat sudah diajukan Ananda dan Mushafa Zakir. Surat pernyatan pengunduran diri disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin.

Sebelum menyatakan maju bakal calon Walikota Hj Ananda poltlikus dari Partai Golkar tiga priode angota dewan ini menjabat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.

Sedangkan pasangannya Mushafa Zakir politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sudah dua priode terpilih anggota dewan duduk sebagai anggota komisi IV DPRD Banjarmasin.

Ananda dan Mushaffa Zakir mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terhitung tanggal 2 September 2020.

Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) saat ini dalam proses dan masih menunggu keputusan kedua partai tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Rustianto kepada (KP), Senin (7/9/2020) membenarkan, sudah menerima surat pengunduran Hj Ananda dan Mushaffa Zakir pada Kamis (2/9/2020) lalu.

” Surat pengunduran diri Ananda dan Mushafa Zakir ditujukan kepada Pimpinan DPRD Banjarmasin. Selanjutnya diserahkan ke bagian sekretariat dewan untuk ditundaklaju,” kata Iwan Ristianto.

Iwan Rustianto yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin ini menegaskan, untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota dewan sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.

Terkait pengunduran diri Ananda dan Mushafa Zakir, tentunya DPD Partai Golkar dan DPD PKS akan menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dimohonkan dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmadin.

” Setelah itu proses selanjutnya melalui Walikota disampaikan ke Pemprov Kalsel untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian Ananda – Mushafa sekaligus mengangkat anggota dewan baru sebaai Pengganti Antar Waktu (PAW), ” ujarnya.

Seblumnya ia menjelaskan, dalam hal pemberhentian dan PAW anggota dewan, pihak Sekretariat Dewan hanya sebtas mempersiapkan administrasi.

Berdasar ketentuan UU Pemilu Nomor : 7 Tahun 2017, menegaskan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD, maka calon PAW harus diambil dari daftar calon tetap (DCT) dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Dalam Pemilu 2019 lalu, Hj Ananda mencalonkan diri di dapil Banjarmasin Barat dengan meraih sebanyak 2.768 suara.

Di dapil Banjarmasin Barat., Golkar meraih dua kursi, setelah Ananda, satu kursi direbut Darma Sri Handayani dengan raihan 2.105 suara.

Jika melihat total suara, maka pada urutan peraih suara ketiga adalah Hj Hariyasisar dengan koleksi 1.888 suara yang akan menggantikan Ananda.

Sementara itu, Mushaffa Zakir anggota dewan dari PKS untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Banjarmasin Utara dalam pemilu legislatif 2019 lalu. merebut 2.805 suara pemilih.

Sebagai pengganti, Mushafa Zakir DPD PKS Kota Banjarmasin mempersiapkan Hendra yang juga Ketua DPD PKS Banjarmasin sebagai pengganti. Pada pemilu legislatif 2019 lalu, Hendra peraih suara kedua dengan jumlah 2.385 pemilih, setelah Mushafa Zakir. (nid/K-3)

Iklan
Iklan