
Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin berencana mengubah badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan status usaha PDAM Kabupaten Tapin ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun pihakpemerintahdaerahKabupatenTapin masih terkendala dengan adanya penyertaan modal provinsi yang belum dihibahkan. Seluruh PDAM Kabupaten di Kalsel menginginkan Perumda, hanya PDAM Intan Banjarbaru dan PDAM Banjarmasin yang memilih Perseroda yang sahamnya dimiliki provinsi.
Saat di konfirmasibelum lama tadi, Direktur PDAM Tapin Subhan Nahdi membenarkannya, bahkan sedang dirancang pemerintah daerah dan rencananya tahun 2021.
“Daerah kita perlu membahas perubahan status badan PDAM menjadi Perumda oleh Pemerintah Daerah Tapin,” katanya.
Perubahan status ini sebagai upaya maksimal untuk memenuhi aspirasi masyarakat Tapin terutama pelanggan PDAM dalam meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawabnya atas penyediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok. Rencananya ke depan sumber air bersih diambil dari debit air bendungan Pipitak Jaya.
Sementara itu Wahyudi Pranoto, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tapin menambahkan, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, seluruh PDAM di tiap kabupaten/kota di Kalimantan Selatan bakal merubah status badan usahanya dari semula PDAM menjadi Perumda atau Perseroda.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD sekarang bentuknya terbagi dua pilihan yaitu yang pertama Perusahan Umum Milik Daerah (Perumda) dimana semua aset atau kepemilikannya diusung oleh pemerintah daerah. Sedangkan kedua Perseroda (Perusahaan Persero Daerah) kepemilikan saham terbesar tetap di pemerintah termasuk kepala daerah ikut andil didalamnya, bahkan sahamnya ini dapat dimiliki pihak ketiga dalam hal ini swasta,” tandasnya. (ari/K-6)