Iklan
Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Perbup No 28 Tahun 2020 Terus Disosialisasikan

×

Perbup No 28 Tahun 2020 Terus Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanan Bumbu kembali adakan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid- 19, di Gedung Mahligai Bersujud Jumat 4/9.2020 tadi. 

Kepala Dinas DMPD Nahrul Fajeri dalam arahannya menyampaikan, para Camat dan Kepala Desa adalah ujung tombak pembangunan di daerah, ruang kerja para Camat dan Kepala Desa berada langsung di tengah masyarakat desa, maka peran mereka sangat penting dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah.

Android

“Sosialisasi ini agar para Camat dan Kepala Desa yang menghadiri dapat menindaklanjutinya mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu menerapkan aturan tersebut di dalam melakukan aktifitas sehari hari,” ujar Nahrul.  

Sekretaris Dinas Kesehatan Arman Jaya Kusuma selaku pemateri mengatakan,  adanya Perbub No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid19, sama sekali tidak ada keterlambatan untuk memberikan sosialisasi secara langsung. 

“Tujuannya agar semua pihak lebih proaktif dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat luas agar masyarakat berprilaku sesuai protokol kesehatan,” sebutnya. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Perbup yang telah dibuat tersebut harus dilaksanakan karena apabila dilanggar maka akan berhadapan dengan sanksi yang telah ditetapkan.

“Demi keselamatan bersama agar terhindar dari virus mematikan ini, kami harapkan masyarakat bisa menerapkan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid19 pada Perbub No 28 Tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Sosialisasi ini  disampikan kepada seluruh camat dan kepala desa se Kabupaten Tanah Bumbu. (rel/han)

Iklan
Iklan