Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengikuti kegiatan virtual dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019, Rabu (2/9) di rumah Jabatan Bupati setempat.
Rapat secara virtual dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Propinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy,M.Si mengatakan kegiatan ini akan melahirkan keputusan-keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarkat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Dalam rapat ini disimpulkan kepada warga masyarakat Indonesia khusunya Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19,” ujarnya.
Dijelaskannya, sanksi akan terus dilakukan kepada pelaku usaha dan pengelolaan fasilitas umum dikenakan teguran lisan, tertulis, administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.
“Untuk pelanggaran perorangan maka dikenakan sanksi sesuai kesalahannya ini merupakan tindakan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 akan kita terus jalankan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tegasnya. (asa/K-10)















