Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penegakan Perwali 68 Hari Pertama 36 Terjaring Razia Masker

×

Penegakan Perwali 68 Hari Pertama 36 Terjaring Razia Masker

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Razia Masker
DITEGUR-Zajuli memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat giat penegakan Perwali 68 di kawasan Pasar Sentra Antasari. (KP/Istimewa)

Sebenarnya tingkat kesadaran warga mengenakan masker sebenarnya sudah mulai meningkat, namun masih ada yang terkadang lalai

BANJARMASIN, KP – Penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi CoVID-19 resmi diperpanjang. 

Baca Koran

Di hari pertama perpanpanjangan penerapannya Senin, (14/09/2020), pasar sentra Antasari dan Ujung Murung menjadi sasaran awal aparat gabungan penegakan Perwali.

Hasilnya, ada 39 warga yang terjaring dalam razia tersebut. Masih sama seperti dua pekan awal pelaksanaannya, banyak ditemukan oknum warga yang lalai tidak mengenakan masker.

“Saat kita tidak ada mereka merasa cuek. Tapi saat petugas datang lalu buru-buru memasang masker,” beber Jazuli, Salah satu Tim Penegakan Perwali.

Menurut Babinsa Kelurahan Pasar Lama ini, mengungkapkan bahwa sebenarnya tingkat kesadaran warga mengenakan masker sebenarnya sudah mulai meningkat. Namun masih ada yang terkadang lalai.

Kendati masih ada sebagian warga yang baru mengenakan masker saat ada patroli dari petugas. Akibatnya mereka pun diamankan untuk didata oleh petugas. “Patroli rutin ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan kesadaran warga,” terangnya.

Jazuli mengaku, patroli di Pasar Sentra Antasari kali ini juga sempat ada perlawanan dari oknum warga, akibat pengaruh lem fox. Petugas pun sulit memberikan edukasi kepada yang bersangkutan. Hingga akhirnya dibiarkan begitu saja.

“Sudah sering ditangkap. Kita akan koordinasikan lagi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, menyikapi banyaknya petugas gabungan yang menegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, tentang disiplin Protokol Kesehatan CoVID-19 tersebut sanksi yang dikenakan bagi pelanggar masih berkutat di teguran lisan tertulis, dan sanksi sosial.

Kendati demikian, bukan berarti sanksi lainnya yakni denda Rp100 ribu untuk perorangan. Dan sanksi denda Rp150 ribu hanya sekadar ancaman, alias tidak bakal diterapkan.

Bahkan dalam pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Fathurrahim, menegaskan bahwa di lapangan, petugas bisa saja langsung menerapkan sanksi denda tanpa harus memberikan teguran terlebih dahulu.

“Ya, bisa langsung diterapkan. Tanpa melihat ulang berapa kali yang bersangkutan tercatat sudah melakukan pelanggaran. Petugas punya hak untuk itu,” ucapnya.

Hal itu dikatakannya bukan tanpa alasan. Sebagai contoh selama tiga hari belakangan, penegakan disiplin protokol kesehatan berjalan, jumlah pelanggar terus berada di atas angka 100 pelanggar.

Meminjam data dari Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, sejak hari pertama hingga ketiga pelaksanaan, total pelanggaran yang terjadi di lapangan mencapai 328. Dengan rincian hari pertama 112 pelanggaran, hari kedua 102 pelanggaran, dan hari ketiga 114 pelanggaran.

Menurut Fathurrahim. Apabila tindakan tegas tak jua diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat bakal semakin abai terhadap protokol kesehatan.

“Kelihatannya selama ini masih ada warga yang kurang peduli terkait pentingnya protokol kesehatan. Semoga ke depan tingkatan sanksi itu bisa dijalankan oleh petugas di lapangan,” harapnya.

Di sisi lain. Fathurrahim juga menekankan kepada pemilik usaha. Ia menghendaki, pemilik usaha juga turut andil memberikan teguran kepada pengunjungnya. Agar menerapkan protokol kesehatan.

Contoh. Apabila duduk si pengunjung mulai tidak berjarak. Hendaknya si pemilik usaha menegur pengunjungnya. Termasuk, ketika pengunjung melakukan transaksi, namun si pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Ditegasi saja. Karena kalau sampai kedapatan kami di lapangan, dan tidak ada upaya dari pemilik usaha untuk menegur pengunjung, maka si pemilik usaha yang akan kami tindak,” tambahnya.

“Kami akan gencar melakukan patroli dan penjagaan. Kami harap warga bisa patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ini,” harapnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Dispar Kalsel Bantu Perizinan Pelaku Usaha Pariwisata
Iklan
Iklan